PAD Jatim Berpotensi Turun 3 Triliun di 2025, DPRD Jatim Berikan Solusinya

Liputanjatim.com – Komisi C DPRD Jawa Timur meminta Pemprov Jatim agar melakukan penggenjotan Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya dengan mengoptimalisasi penyewaan aset.

Anggota Komisi C DPRD Jatim Pranaya Yudha Mahardika mengatakan, dorongan tersebut sebagai langkah kongkrit agar PAD Jatim tidak anjlok akibat diberlakukannya UU No 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang resmi diterapkan pemerintah pada tahun 2025 mendatang.

Komisi C, kata Pranaya sudah melakukan hitung-hitungan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim pada 2025. Diperkirakan PAD pada tahun tersebut akan menurun hingga Rp 3 triliun, dari yang sebelumnya 16 triliun menjadi 13 triliun.

“Kalau hitungan kami pada tahun 2025 bisa turun hingga 3 triliun, karena itu harus ada langkah konkrit untuk menggenjot PAD seperti optimalisasi penyewaan aset,” kata Pranaya, Jumat 3 November 2023.

Penerapan aturan baru itu membuat dana bagi hasil pajak yang diterima Pemprov dari pemerintah pusat berkurang drastis. Untuk mengatasi masalah itu, politisi Golkar ini memberikan solusi agar aset yang dimiliki Pemprov Jatim terdata keseluruhannya dan dimanfaatkan, salah satunya dengan disewakan atau dengan sistem bagi hasil.

“Kita punya aset yang lalai untuk di lakukan pendataan, pemetaan sekaligus inventarisir. Maka kita minta kepada BPKAD tahun 2024 nanti menganggarkan secara khusus untuk  sertifikasi, topografi dan appraisal pada  semua aset milik Pemprov,. Khususnya lagi aset yang nganggur,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here