Lamongan, Liputanjatim.com – Niat hati ingin mendapatkan uang secara praktis, pria asal Surabaya ini melakukanya dengan cara menipu. Modusnya ia mengaku menjadi TNI dan dinas di lini Badan Intelijen Negara (BIN) dengan pangkat Letnas Satu (Lettu).
Adalah Maskur Slamet Riyanto (35), warga Tambak Sari, Surabaya ini sudah melakukan aksinya berkali-kali. Pria yang saat ini bertempat tinggal di rumah istrinya, Ririn, di Desa Tamanprijek, Kecamatan Leren selalu mengelabui korbannya dengan cara menjanjikan kemudahan dalam segala urusan mulai dari bisnis, memindahkan ASN ke daerah yang diinginkan.
Namun begitu, kemudahan yang dijanjikan tersebut tidak gratis. Sebab korban harus merogoh kocek mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 79 juta.
Salah satu korban dari TNI gadungan, Toni Fauzunafi, warga Desa Bluru, Kecamatan Solokuro mengakui bahwa pelaku meminta uang sebesar Rp 79,6 juta untuk memindahkan istri korban dari Tuban ke Lamongan. Selain itu, Toni juga diajak bisnis pengadaan gula dengan kontrak alokasi dana Rp 50 juta.
Namun, aksi pelaku akhirnya diamankan oleh petugas TNI asli. Dandim 0812 Lamongan, Letkol Arh Sukma Yudha Wibawa saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kalau pihaknya mengamankan TNI gadungan yang telah melakukan penipuan ini. Yudha mengatakan, anggota ‘TNI gadungan’ ini telah diserahkan ke polisi setelah dimintai keterangan di Intel Kodim 0812 Lamongan.
“Sudah kami serahkan ke Polres Lamongan,” kata Yudha.
Yudha mengatakan untuk memuluskan aksinya sebagai petugas TNI gadungan, tersangka mengenakan atribut TNI berupa seragam lengkap dengan lencana, emblem, dan baju hijau menyerupai TNI ditambah perlengkapan badge pangkat Lettu. Dalam aksinya, tersangka selalu mengendarai kendaraan roda empat Daihatzu Ayla dengan plat nomor dinas TNI yang juga palsu.
“Semuanya dilakukan untuk meyakinkan korban, dan juga kembali meminta uang,” kataYudha yang menyebut kalau TNI gadungan ini berhasil diamankan berkat laporan warga.
Dari tangan tersangka, petugas TNI berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut diantaranya berupa 1 set baju PDH lengkap berpangkat Lettu Inf. Satuan Kogartap III, atas nama M.S.N Riyanto, HP Vivo warna Gold, satu buah dompet, 1 buah tas warna hitam, 1 unit mobil mobil Daihatsu Aylawarna merah, dengan plat nomor TNI 1058-45.
Diamankan juga 1 buah lencana anggota BIN, 1 surat perintah palsu anggota BIN, 1 flashdisk, KK atas nama tersangka, 1 lembar petikan putusan Bupati Lamonga nomor823/114/413.205/KEP/2017 tentang kenaikan pangkat PNS nomor urut 98.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan penipuan selama menjadi Anggota BIN palsu. Kita juga masih akan mengembangkan penyelidikan,” kata Yudha yang menegaskan penanganan tindak pidananya diserahkan ke polisi tapi pihaknya masih tetap mengembangkan penyelidikan kasus anggota BIN gadungan ini. [red]