Netizen Ragukan Status Padepokan Seni Kirun Madiun, Aset Pemkab atau Gratis?

Padepokan Seni Kirun Madiun

Liputanjatim.comBangunan permanen yang digunakan untuk Padepokan Seni Kirun di Madiun tiba-tiba menjadi sorotan netizen setelah sebuah video viral berdurasi 36 detik memperlihatkan beberapa bagian bangunan tersebut. Dalam video tersebut, netizen mempertanyakan apakah bangunan yang terletak di samping Polsek Sawahan tersebut merupakan aset milik Pemkab Madiun atau diberikan secara gratis.

Terlihat salah satu bagian bangunan, terdapat papan yang menyebutkan bahwa bangunan tersebut adalah aset milik negara. Pertanyaan terkait status dan pengelolaannya pun mencuat, memicu diskusi di kalangan warganet.

“Aset Pemkab Kabupaten Madiun gini tuh disepakati apa gratis sih,” demikian keterangan dalam video yang beredar.

Video viral tersebut kemudian dikomentari netizen, menyoal bangunan milik pemerintah yang ditempati oleh Kirun. Sejumlah netizen juga heran dengan yang dilakukan Kirun terhadap bangunan tersebut.

Sorotan tak hanya datang dari netizen, namun juga dari anggota Komisi C DPRD Kabupaten Madiun Rudi Triswahono. Rudi menilai aset Pemkab Madiun yang dimanfaatkan secara personal tanpa perjanjian kerjasama merupakan tindakan tak patut.

Rudi mengaku telah menanyakan langsung kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun. Salah satunya terkait status bangunan yang digunakan untuk padepokan seni Kirun.

“Karena ada video beredar di media sosial, terkait aset-aset Pemkab yang pemanfaatannya perlu kami tanyakan ke BPKAD. Termasuk yang di Padepokan Seni Kirun,” Kata Rudi, Kamis (21/11/2024).

Menurut Rudi, dari keterangan BPKAD obyek yang digunakan untuk Padepokan Seni Kirun statusnya adalah tanah milik Pemkab Madiun. Obyek itu diketahui berada di Desa/Kecamatan Sawahan.

“Saudara Kirun menggunakan aset tersebut lebih dari 15 tahun. Berdasarkan pasal 155 Permendagri 19 tahun 2016, penggunaan dan pemanfaatan aset Pemerintah Daerah dalam bentuk pinjam pakai harus diatur dengan perjanjian kerjasama paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Pertanyaannya, bolehkan ada bangunan permanen? Semua ada aturan mainnya,” pungkas Rudi.


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here