Liputanjatim.com – Jajaran Forkopimda Kota Malang tengah membahas terkait Pengawasan dan Pengetatan larangan mudilk di wilayah Kota Malang. Dalam rapat koordinasi (rakor) secara khusus yang berlangsung di Balai Kota Malang tersebut, membahas dan memetakan apa saja yang perlu diatur mengenai masa pelarangan mudik, Selasa (27/04/2021).
Rakor tersebut beberapa di antaranya membahas tentang titik-titik mana yang akan di tutup. Salah satunya adalah penutupan exit tol Madyopuro dan Jl Raya Balearjosari (Depan Graha Kencana). sementara itu, untuk mengantisipasi lolosnya pemudik, pemerintah kota berencana mebuat posko-posko di setiap RT/RW.
“Ketersediaan rumah-rumah karantina atau rumah isolasi di masing-masing RT dan RW kita perkuat. Ini kan Basic-nya juga menguatkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mikro,” jelas Sutiaji selaku Wali Kota Malang.
Baca Juga: Resmi Beroperasi KA Kertanegara Relasi Malang – Purwokerto PP
Mekanismenya rumah isolasi ini juga bakal diperuntukkan bagi mereka yang datang dari luar negeri dengan hasil swab antigen negatif. Sebab, menurut adendum SE Satgas Pusat No 13 Tahun 2021, warga dengan hasil tes negatif swab antigen atau PCR –Swab harus menjalani karantina dulu selama 5 hari.
“Nantinya apabila ada pekerja migran Indonesia yang lolos, tidak terpantau, kita harus isolasi di wilayah masing-masing,” katanya.
Selain itu Ia juga mengatakan, apabila nantinya ada pemudik yang diketahui lolos dan diperiksa ternyata hasilnya positif Covid-19, maka warga tersebut langsung dibawa ke rumah isolasi, rumah sakit rujukan, atau RS lapangan.
Dalam hal ini pihaknya akan berkoordinasi dan melakukan pemantauan ke masing-masing Camat dan Lurah setempat.
“Untuk teknis-teknis detail akan disusun dulu. Secepatnya, kita butuh koordinasi lagi. Nanti pemantauannya terus menerus di setiap Kecamatan melalui Camat dan Lurah setempat,” tegasnya.[*]