Nekat Jual Ikan Asin Berformalin, Seorang Warga Pasuruan diamankan Polisi

Dua Pelaku diamankan di Mapolres Pasuruan Kota (Foto: detik.com)

Liputanjatim.com – Seorang warga Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan Ayub Robit (51) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena menjual ikan asin berformalin. Alasan pelaku melakukan aksinya untuk pengawetan lebih lama.

Ayub mengaku berjualan ikan asin sudah 4 tahun. Selama 2 tahun pelaku menggunakan formalin untuk dicampur dengan ikan asin. Praktik tersebut dilakukan saat musim hujan, tujuannya agar ikan awet dan tetap kering.

“Dua tahun saya pakai formalin. Dimusim hujan saya campur ikan asinnya sama formalin, soalnya lebih awet dan tetap kering,” kata Ayub di Mapolres Pasuruan Kota, Kamis (5/3/2020).

Dari keterangan pelaku, pemasaran ikan asin berformalin tersebut sampai luar kota, yakni Tuban, Solo, hingga Jogjakarta. Ayub mengaku awalnya tidak tahu bahaya formalin untuk makanan, tetapi pelaku tetap nekat melanjutkan aksinya.

Selain mengamakan Ayub, polisi juga mengamankan Suwandi (50) warga Ronggomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban selaku pemasok formalin kepada Ayub.

AKBP Dony Alexander Kapolres Pasuruan Kota mengatakan akan mendalami kasus tersebut.

“Kita akan dalami pengakuan tersangka, apakah benar seperti yang dikatakan atau kita akan menemukan data baru,” kata AKBP Dony.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here