LIPUTAN JATIM

Nekat Curi Sepeda di Rumah Bupati Lamongan, Pria Asal Bojonegoro Diringkus Polisi

Pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan

Liputanjatim.com Aksi nekat yang dilakukan komplotan pencurian sepeda motor dan sepeda pancal di rumah Bupati Lamongan berhasil diringkus tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.

Pelaku yakni SR (25), warga Desa Kebalan, Kecamatan Kanor, Bojonegoro kini harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan. Pelaku berhasil diamankan Selasa (26/1) dini hari. Sementara satu pelaku lain diketahui bernama AF masih dalam penelusuran polisi yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Awalnya, SR mengaku mengambil sepeda MTB milik Nurudin, seorang ASN di Kelurahan Sukomulyo, Lamongan, Senin (25/1) malam. Pelaku beraksi ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi.

“Saat beraksi di rumah korban pertama ini, pelaku memanjat pagar dan mengambil sepeda milik korban. Sementara temannya menunggu di luar di atas sepeda motor dan membuntuti dari belakang saat sudah berhasil,” kata Kasubag Humas Polres Lamongan, Iptu Estu Kwindardi, Rabu (27/1/2021).

(Baca Juga: https://www.liputanjatim.com/warga-jatim-bisa-jalani-tes-psikologi-sim-via-online-dari-rumah/)

Sukses dalam aksi pertamanya, SR bersama temannya kemudian kembali maling dengan menyatroni rumah lainnya, yang kini ia ketahui rumah tersebut adalah rumah Bupati Lamongan. Di tempat ini, pelaku bersama temannya mengambil sepeda MTB merek Thrill.

“Modusnya sama, pelaku sebagai eksekutor dan temannya menunggu di luar di atas sepeda motor. Hanya saja, kalau yang pertama sepeda dibawa ke area persawahan di Kebet, yang kedua sepeda hasil kejahatan itu dibawa ke arah Sugio,” jelasnya.

Mendengar ada laporan pencurian dari korban. Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga di jalan raya Sugio.

“Polisi berhasil mengenali jejak pelaku dan diamankan pada Selasa dini hari. Pelaku juga mengakui semua perbuatannya,” pungkasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 2 unit sepeda MTB merek Thril dan Giant. Beberapa alat bukti lain juga diamankan polisi. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernopol S 5779 AAL, satu buah tang potong, satu set kunci L dan satu set obeng lipat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

“Penyidik sedang mengembangkan penyelidikan dan memburu seorang tersangka maling lainnya,” tandasnya.

Dengan kejadian tersebut, pihak kepolisian minta masyarakat Lamongan agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian.

Exit mobile version