LIPUTAN JATIM

Nekat Bobol Rumah, 2 Orang Residivis Diciduk Polisi Lagi

Ilustrasi

Liputanjatim.com – Dua orang residivis Didik Hariyono (30) warga Desa Dawarblandong, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto dan Budi Ariyanto (37) warga Desa Bunut, Kecamatan Driyorejo, Gresik diamankan polisi lagi. Keduanya diamankan polisi setelah membobol sebuah rumah di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Sodik Efendy mengatakan keduanya merupakan spesialis pembobol rumah kosong. Modus yang digunakan pelaku mencari rumah kosong dan merusak pintu belakang rumah.

“Pelaku berhasil mengambil 2 buah hanphone merek Oppo, uang Rp 1 juta dari rumah tersebut,” kata AKP Sodik, Sabtu (21/3/2020).

Keduanya diamankan dengan barang bukti satu buah hanphone merek Oppo, satu unit sepeda motor merek Honda Beat S 5382 RU, satu buah tas warna hitam serta dompet berwarna merah muda.

“Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 3,5 juta,” imbuhnya.

AKP Sodik menambahkan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Karena keduanya residivis kasus yang sama kasus ini akan kami kembangkan dan selidiki lebih lanjut,” pungkasnya.

Exit mobile version