Nekat Beroperasi Saat Ramadhan, Sejumlah Karaoke di Tulungagung Terjaring Razia Tim Gabungan

Tulungagung

Liputanjatim.com – Sejumlah cafe karaoke di Kabupaten Tulungagung menjadi sasaran razia petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP pada Selasa (11/3) malam. Razia ini dilakukan menyusul adanya pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung yang mengatur penutupan tempat karaoke selama bulan Ramadhan.

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir beberapa wilayah, termasuk pusat kota, Kecamatan Kedungwaru, Gondang, Campurdarat, dan Ngunut. Hasilnya, ditemukan delapan cafe karaoke yang masih beroperasi, sehingga petugas memberikan imbauan agar mereka menghentikan aktivitasnya selama Ramadhan.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Tulungagung, Agung Setyo Widodo, mengungkapkan bahwa dalam razia kali ini pihaknya mendatangi delapan lokasi, di mana mayoritas cafe karaoke tetap beroperasi meskipun sudah ada aturan yang melarangnya.

Mendapati kondisi tersebut, petugas langsung melakukan pendataan dan memberikan peringatan kepada para pengelola agar menutup usahanya sesuai dengan SE Nomor 400.8/260/20.01.02/2025 yang bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah dan ketertiban selama bulan puasa.

“Sesuai dengan SE itu, setiap tempat karaoke dilarang untuk beroperasi selama bulan Ramadhan, untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujar Agung Setyo Widodo, rabu (12/3/2025).

Namun, para pengelola cafe karaoke berdalih bahwa mereka tidak mengetahui adanya surat edaran tersebut. Padahal, SE tersebut telah disosialisasikan melalui pemerintah desa agar disampaikan kepada para pengusaha hiburan malam.

Aturan ini hanya berlaku bagi tempat karaoke yang memiliki ruangan (room) atau hall di dalamnya. Sementara itu, cafe atau warung kopi (warkop) masih diperbolehkan beroperasi asalkan tidak menyediakan minuman keras dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Pada intinya untuk cafe karaoke yang memiliki room ataupun hall, semuanya tanpa terkecuali harus berhenti beroperasi selama bulan Ramadhan. Kalau warkopnya masih boleh beroperasi asal tidak mengganggu ketertiban,” jelasnya.

Agung menambahkan bahwa razia gabungan ini akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan hingga H+2 Idul Fitri guna memastikan aturan ini dipatuhi oleh seluruh pengelola cafe karaoke di Tulungagung.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan sanksi berupa teguran bagi cafe karaoke yang tetap nekat beroperasi selama bulan suci ini. Ia berharap, upaya ini dapat menciptakan suasana Ramadhan yang lebih kondusif bagi masyarakat Tulungagung.

“Kami hanya ingin agar bulan Ramadhan tahun ini berjalan secara lancar dan khidmat, tanpa adanya gangguan ketertiban yang ditimbulkan atas beroperasinya tempat-tempat karaoke,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here