Napi di Lapas Tuban Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Ribuan Butir Pil Koplo

Barang bukti 1028 pil double L yang dilempar orang tidak dikenal ke dalam Lapas Kelas IIB Tuban

Liputanjatim.com – Polres Tuban menetapkan seorang narapidana (napi) beriinisial MS sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pil koplo. Tersangka menyelundupkan barang haram tersebut sebanyak 1.028 butir pil doble L di Lapas kelas IIB Tuban.

Penetapan MS sebagai tersangka setelah petugas memeriksa beberapa saksi yang juga narapidana di Lapas Tuban. Mereka adalah MM, US dan SI. Ketiga saksi tersebut berperan sebagai pelaku yang mengambil barang haram tersebut dari orang yang tanpa mereka kenali di luar lapas.

Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Daky Dzulqornain mengatakan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan semua saksi. MS memesan pil koplo tersebut dari luar Lapas. Namun, MS meminta tolong SI, narapidana yang bertugas di dapur Lapas. Ia meminta keduanya untuk mengambil kiriman barang terlarang tersebut di area lapangan Lapas.

“Pengakuannya SI hanya di suruh untuk mengambil barang. Ia tidak di kasih tahu isinya hanya diiming-iming akan di berikan imbalan uang,” kata AKP Daky Dzulqornain Jumat (13/8/21).

Setelah penyelidikan mendalam oleh penyedik Satreskoba Polres Tuban, ribuan pil double L tersebut ternyata di pesan MS dari UF. Kedua saksi adalah warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban yang masih dalam pengejaran.

“Untuk pelaku yang di duga sebagai pelempar barang terlarang itu kini masih buron, tapi kita sudah kantongi Identitas dan ciri-cirinya,” terangnya.

Daky menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka MS, obat pil koplo yang ia beli hanya untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk dijual kembali. Namun, menurut para saksi, justru mengaku pernah di beri pil double L tersebut oleh tersangka dengan membayar imbalan dengan memijat maupun membelikan kopi.

“Pengakuannya tidak semua napi di beri pil, hanya beberapa saja yang dekat dengan jumlah satu sampai dua butir,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, MS terancam akan lebih lama mendekam di tahanan sesuai Undang-undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara paling lama dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. [*]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here