Napi Baru Bebas Dari Penjara Dengan Status Asimilasi, Nekat Cabuli Bocah SD Anak Kekasihnya

Foto ilustrasu pencabulan dibawah umur

Liputanjatim.com – Napi genap dua bulan bebas dari sel penjara dengan status asimilasi atas kasus pencabulan Muhyanto (51), warga Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung beraksi kembali. Muhyanto kembali melancarkan aksinya dengan mencabuli bocah kelas 6 SD anak dari kekasihnya.

Orang yang baru bebas dari lapas kelas II Tulungagung ini kembali dijebloskan ke sel penjara dengan kasus yang sama. Ternyata hukuman penjara selama 7 tahun penjara belum membuat pelaku jera atas perbuatannya.

“Pelaku sudah kami amankan pada Kamis (28/5/2020) malam di tempat kosnya di Desa Plosokandang, Kecamatan Sumbergempol,” ungkap Iptu Retno Pujiarsih, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung sabtu (30/5/2020).

Kasus tersebut terungkap awalnya dari kecurigaan Z ibu korban terhadap perubahan psikologis anaknya. Ibu korban merupakan janda yang menjadi kekasih dari Muhyanto yang tertunda pernikahannya karena adanya wabah covid 19.

“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” terang Iptu Retno

Awalnya Muhyanto tinggal bersama dirumah Z bertiga, lalu sempat berpindah-pindah tempat kosan karena diusir warga dianggap pasangan kumpul kebo. Pelaku sudah lima kali melakukan perbuatan itu dan perbuatan pertama dilakukan saat masih tinggal di rumah Z awal April.

“Akhirnya korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Mereka kemudian melapor ke polisi,” imbuhnya

Pelaku sudah ditetapkan tersangka sekarang masih di ruang tahanan Mapolres Tulungagung untuk menunggu penyidik masih berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung. Ketentuannya tahanan yang bebas dengan status asimilasi mengulang perbuatannya, maka akan menjalani sisa masa hukuman ditambah dengan kasusnya yang baru.

Akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa, sementara proses hukum tetap berjalan,” Pungkasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here