Nama Gibran Jadi Cawapres Prabowo Menguat, Gerindra Jatim: Samikna wa Atokna

Liputanjatim.com – Walikota Solo Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang tak lain juga putra Presiden Joko Widodo yang akhir-akhir ini menguat untuk menjadi Cawapres Prabowo Subianto juga mendapat tanggapan dari Gerindra Jawa Timur.

Bendahara DPD Gerindra Jatim, Muhammad Fawait mengatakan bahwa menguatnya nama Gibran untuk mendampingi Prabowo merupakan bentuk dari harapan para kader dalam memuluskan jalan kemenangan di Pilpres 2024.

“Saya Fikir itu bagian dari doa dari kawan-kawan di bawah, kawan-kawan pengurus, kader baik di level DPD maupun DPC,”

Menurutnya, banyak tokoh-tokoh potensial yang memang digadang-gadang akan mendampingi Prabowo, seperti Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketum Golkar Airlangga Hartanto, bahkan Menkopolhukam Mahfud MD. Nama-nama tokoh itu, ia nilai semuanya layak karena memiliki rekam jejak yang cemerlang.

Oleh karenanya, Presiden Laskar Shalawat Nusantara (LSN) ini menegaskan tidak ada keraguan bagi para kader terhadap potensi Prabowo menjadi presiden, siapapun nanti yang akan menjadi cawapresnya.

“Kami samikna wa atokna menunggu keputusan dari DPP beserta koalisi terkait pasangan cawapres Pak Prabowo,”

“Yang jelas kami sebagai kader di bawah siap bergerak apapun keputusannya siapapun pasangannya Insya Allah itu yang terbaik,”

Gus Mufa mengatakan, bahwa komitmen Prabowo dan Gerindra yakni melanjutkan pembangunan yang telah ditorehkan Jokowi. Maka tidak heran, jika arah dukungan Jokowi condong ke Prabowo, dan diyakininya akan sukses menjadi presiden ke-8 Indonesia.

“Dan kalau melihat cuaca dan iklim. Kita tahu bersama, sepertinya memang Pak Prabowo hari ini akan menjadi presiden ke-8, melanjutkan Presiden Jokowi untuk memimpin dan meneruskan pembangunan Republik Indonesia,”

Seperti diketahui, nama Gibran akhir-akhir ini menguat untuk menjadi pendamping Prabowo. Namun hal itu untuk saat ini belum bisa. Menurut peraturan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( UU Pemilu ) menyebutkan bahwa usia minimal 40 tahun sebagai salah satu syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka kelahiran Surakarta 1 Oktober 1987 alias berusia 33 tahun saat ini. Sehingga, pada tahun 2024, usia Gibran baru sekitar 37 tahun. Kecuali putusan Mahkamah (MK) Konstitusi memutuskan membolehkan, karena gugatan peraturan usia minimal cawapres dari umur 40 Tahun menjadi 35 Tahun saat ini masih dilakukan penggodokan.

Dikabarkan, MK akan membacakan putusan atas gugatan PSI dan dua gugatan lainnya dengan petitum serupa di Gedung MKRI 1, Jakarta, pada Senin 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here