Liputanjatim.com – Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Ahmad Athoillah beranggapan kenaikan cukai rokok di tahun 2021 akan berimbas buruk terhadap angka tenaga kerja di industri rokok.
Mas Atho’ sapaan akrabnya menuturkan, dampak lain terkait naiknya harga cukai yakni maraknya rokok ilegal dipasaran. Hal tersebut akan berbaya terhadap masifnya peredaran rokok karena tidak terkontrol.
“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mempertimbangkan dampak buruk kenaikan cukai rokok ini. Saya khawatir, nantinya akan muncul rokok-rokok ilegal karena cukaiyang cukup tinggi. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah akan sia-sia mengkampanyekan pelarangan rokok ilegal jika dibarengi dengan kenaikan cukai rokok yang tinggi,” tutur Mas Atho’ saat dikonfirmasi, Kamis (09/09/2021).
Lebih lanjut, kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 11 persen juga dinilai memberatkan terhadap pelaku industri di tanah air. Menurutnya kenaikan CHT akan berimbas pada prospek volume serapan tembakau petani. Padalah pengaturan cukai tembakau merupakan komponen paling penting dalam keberlangsungan ekonomi petani tembakau Indonesia.
Ia memaparkan, anjloknya nilai jual tembakau petani bermula pada tahun 2019 ketika ada rencana kenaikan cukai tahun 2020 sebesar 23 persen. Harga semakin parah ketika musim panen tiba di tahun 2020.
“Tahun 2021 imerupakan musim penentu kebangkitan ekonomi di pedesaan, setelah dua tahun berturut-turut harga anjlok karena dampak kebijakan pemerintah menaikkan cukai secara beruntun,” papar politisi dari Daerah Pilihan (Dapil) Mojokerto Jombang ini.
Selain para petani tembakau, pekerja industri turun mendapat imbas dari kebijakan pemerintah tersebut. Menurut Mas Atho’ pekerja industri merupakan komponen paling lemah dan paling terkena dampak buruk di setiap kebijakan kenaikan cukai.
“Ditambah lagi musim panen tahun ini masih terbelenggu akibat dampak pandemi Covid-19 yang melemahkan perputaran ekonomi,” ujarnya.
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Jatim ini tidak memungkiri maksud baik dari pemerintah terkait kenaikn cukai rokok tersebut. Dari kebijakan ini pemerintah berharap akan mengendalikan konsumsi rokok dan menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan. Maka diharapkan nantinya akan menyeimbangkan tiga aspek yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum.
Namun, menurutnya yang perlu diperhatikan dan menjadi pertimbangan terhadap kenaikan cukai rokok ini yakni terkait kesejahteraan masyarakat, apalagi saat ini masih dalam belenggu pandemi Covid-19.
“Banyak para tenaga kerja perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga, karena suaminya dirumahkan. Pemerintah juga harus memikirkan nasib petani tembakau yang dari tahun 2019 sudah terkena dampaknya,” terangnya.
Wakil Sekretaris DPW PKB Jatim itu berpendapat seharusnya kalau pun kenaikan cukai ini harus diberlakukan. Pemerintah harus mempunyai langkah strategis yang memikirkan kesejahteraan petani.
Misal ada kompensasi khusus petani tembakau, terus kompensasi untuk para buruh linting. Tapi, saya sendiri tidak setuju kalau kenaikan cukai dilakukan disaat pandemi seperti ini,” pungkas Mas Atho’.