Liputanjatim.com – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, Polri kembali menghadirkan layanan SIM Corner dan SIM Keliling di Surabaya. Layanan ini bertujuan untuk mendekatkan proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang kesulitan mengakses layanan resmi.
Dari tanggal 8 hingga 16 Oktober 2024, warga Surabaya dapat memanfaatkan jadwal layanan ini untuk mendapatkan SIM dengan lebih mudah. Inovasi ini tidak hanya mempercepat proses pembuatan SIM, tetapi juga menciptakan citra positif Polri sebagai institusi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Mari manfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan SIM secara praktis!
Berikut jadwal SIM corner dan SIM keliling di Surabaya sekitarnya. Jadwal SIM keliling ini berlaku untuk tanggal 8-16 Oktober 2024.
Jadwal SIM Keliling dan SIM Corner Reguler
Pengendara yang telah memenuhi batas minimal usia harus mengurus surat izin mengemudi (SIM). SIM hanya berlaku lima tahun, sehingga harus dilakukan perpanjangan saat masa berlakunya habis.
Warga Surabaya bisa melakukan perpanjangan SIM, salah satunya di SIM keliling yang telah disiapkan. Berikut lokasi dan waktu pelayanan SIM keliling dan SIM Corner regular di Surabaya.
1. SIM Keliling Jatim Expo
SIM Keliling di Jatim Expo dikhususkan bagi pemohon luar kota.
Waktu Pelayanan: Senin-Sabtu, hari Minggu dan libur nasional tutup
Pukul: 07.00-12.00 WIB
2. SIM Keliling Pasar Tambak Rejo
Waktu Pelayanan: Senin-Sabtu, hari Minggu dan libur nasional tutup
Pukul: 07.00-12.00 WIB
3. SIM Corner Tunjungan Plaza
Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional
Pukul: 10.00-15.00 WIB
4. SIM Corner Siola
Waktu Pelayanan: Senin-Sabtu, hari Minggu dan libur nasional tutup
Pukul: 08.00-14.00 WIB
5. SIM Corner Mall BG Junction
Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional
Pukul: 10.00-15.00 WIB
Jadwal SIM keliling 8-16 Oktober 2024
Dikutip dari Instagram resmi Unit Layanan SIM Satpas Satlantas Polrestabes Surabaya @satpascolombo_sby, berikut jadwal lengkap SIM Keliling periode 8-16 Oktober 2024.
1. 8 Oktober 2024
Lokasi: Parkiran Samping Grand City Polsek Genteng
Rusun Penjaringan Wilayah Kecamatan Rungkut
Pukul: 08.00-12.00 WIB
2. 9-10 Oktober 2024
Lokasi: Parkiran SMAK Santo Yusuf Wilayah Polsek Karang Pilang
Parkiran Gereja Bhetani Nginden Kecamatan Sukolilo
Pukul: 08.00-12.00 WIB
3. 11-12 Oktober 2024
Lokasi: Parkiran Belakang Plaza Marina Kecamatan Wonocolo
Lapangan Kampus 45 Jalan Mayjen Sungkono Kecamatan Sawahan
Pukul: 08.00-12.00 WIB
4. 14 Oktober 2024
Lokasi: Parkiran SMAN 22 Surabaya Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung
Parkiran Kelurahan Dukuh Menanggal Kecamatan Gayungan
Pukul: 08.00-12.00 WIB
5. 15-16 Oktober 2024
Lokasi: Parkiran R2 Mall ITC Polsek Simokerto
Parkiran Pasar Kutisari Baru Kecamatan Tenggilis
Pukul: 08.00-12.00 WIB
Dokumen Pembuatan SIM Baru
Saat memperpanjang SIM, ada sejumlah dokumen yang harus dilampirkan untuk pengajuan perpanjangan SIM. Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan seperti dikutip dari website resmi polantassurabaya.id.
1. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter
3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi
4. SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM
5. Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator
Biaya Pembuatan SIM
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM didasarkan pada PP Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian biaya perpanjangan SIM.
SIM C Rp.75.000
SIM A Rp.80.000
SIM A Umum Rp.80.000
SIM BI/Umum Rp.80.000
SIM BII/Umum Rp.80.000
SIM D Rp.30.000