LIPUTAN JATIM

Motor Wanita Open Bo di Malang Raib Digondol Pelanggan

Malang

Liputanjatim.com – Seorang pemuda bernama Rianto Arya Pratama (22) kini harus berurusan dengan kepolisian Polres Malang. Pemuda asal Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tersebut diringkus polisi usai menggondol motor milik seorang perempuan penyedia jasa prostitusi online open booking out (BO).

Pencurian dilakukan usai bertemu dengan seorang wanita di salah satu penginapan di wilayah Kepanjen. Ketika kondisi sepi, pelaku mencekik wanita bayaran tersebut dan merampas barang berharganya, termasuk kendaraan roda dua milik korban.

“Dia (tersangka) menggunakan MiChat terlebih dahulu, kemudian korban diajak bertemu. Lalu, pada saat mereka berkomunikasi, korban dicekik, harta benda diambil, dan sepeda motornya juga diambil,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, Sabtu (25/1/2025).

Sementara Riyanto mengaku merampas harta benda korban secara spontan alias tidak direncanakan sebelumnya. Menurut Riyanto, awal mulanya korban menawari jasa open BO. Tanpa pikir panjang, ia mengiyakan ajakan tersebut.

Riyanto lalu menuju ke penginapan yang menjadi kesepakatan antara korban dan tersangka. Ia berdalih, menyetujui ajakan korban karena waktu itu habis kehujanan.

“Awalnya saya disapa sama korban, habis itu saya ditawari diajak ke sana (penginapan), berhubung saya habis kehujanan, akhirnya saya ke sana (penginapan). Dari situ saya timbul niatan jahat, untuk merampas harta benda milik korban,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone iPhone 11 berwarna hitam, motor Honda ADV berwarna putih dengan nomor polisi N 3284 ECJ, dan lain sebagainya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Exit mobile version