Liputanjatim.com – Seorang waraga Medokan Ayu, Surabaya, beinisisal AMN (16) melaporkan debt collector ke Polresta Sidoarjo. Sebab, motor Honda PCX yang ia kendarai diambil dan ia diterlantarkan di Sidoarjo.
Korban menceritakan, aksi pengambilan motor itu dialaminya saat keluar rumah untuk makan, kemudian mencari tempat cuci motor.
Belum sampai ke tempat cuci motor, dia tiba-tiba diberhentikan oleh pengendara motor tak dikenal. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Rungkut.
“Ini motor Bapak Muhajir? Tunggu atasan saya mau datang,” kata AMN menirukan ucapan dua orang tak dikenal yang memberhentikannya itu, saat ditemui di ruang SPKT Mapolresta Sidoarjo, Jumat (11/6/2021).
Sesaat kemudian, lanjut AMN, dua orang lagi datang. AMN diminta ikut mereka ke kantor yang ada di dekat Alun-alun Sidoarjo.
Empat orang yang bersangkutan juga tidak menunjukkan identitasnya dan surat tugas. Lalu setibanya di kantor yang ada di Sidoarjo, AMN diminta menandatangani sejumlah berkas.
“Saya disuruh paksa menandatangani sejumlah berkas berisi sejumlah data pembayaran terkait motor Honda PCX milik ayah saya. Padahal saya juga tidak mengetahui bahwa sepeda ini belum bayar cicilan,” jelas AMN.
Kemudian AMN diminta pulang dengan naik ojek online. Sementara motor Honda PCX yang tadinya dikendarai diminta untuk ditinggal di kantor tersebut. AMN merasa takut, kemudian menelepon orang tuanya.
“Dengan diantar driver ojek online, kemudian saya melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo,” lanjut AMN.
Setelah diterima oleh SPKT, laporan AMN dilanjutkan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Laporan diteruskan ke Satreskrim,” tandas petugas SPKT Polresta Sidoarjo yang tidak mau disebut namanya.