Liputanjatim, Surabaya – Polisi menangkap MZ alias Adi (38), seorang pencuri yang menyamar sebagai ojek online. Adi telah melakukan aksinya sebanyak 50 kali.
“Dari keterangan pelaku ada 50 kali dia melakukan (pencurian). Namun dari hasil pemerikasaan, dia hanya mengingat 20 lokasi saja,” ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Sby Kompol I Dewa Gede Julianto kepada wartawan, Selasa (3/10/2017).
Adi menggunakan modus yang sama selama satu tahun melakukan aksi penipuan itu, yaitu berpura-pura menjadi ojek online dan kemudian di suatu tempat ia meyakinkan korban untuk turun dan menitipkan barang berharga korban di jok motornya.
“Pelaku menggunakan modus ojek online dengan cara mendekati para penumpang yang dikira dia (tersangka) memerlukan ojek dan juga membawa barang bawaan, sehingga ia tawari untuk diantarkan. Kemudian di suatu tempat ada alasan yang diberikan sehingga penumpang turun dan menitipkan barangnya di pelaku dan pelaku kabur,” papar Julianto.
Sasaran yang diincar oleh Adi adalah orang-orang yang membutuhkan transportasi. Mayoritas korbannya adalah perempuan.
“Sasarannya adalah masyarakat yang membawa barang dan terlihat membutuhkan antaran. Paling banyak korbannya perempuan,” ujar Julianto.
Dari hasil curian tersebut, Adi menjualnya kepada 2 orang penadah AR dan AM. AR menadah HP curian dan AM menadah laptop curian.
“Barang curian ada pengkhususan. Khusus HP ada penadahnya sendiri dan laptop jg ada penadahnya sendiri,” ujar Julianto.
Pada hari Minggu (3/9/2017) tersangka mendatangi korban, Ayu Isyantimah (19) di depan Kebun Binatang Surabaya (KBS). Kebetulan saat itu korban sedang menunggu ojek online yang dipesannya melalui aplikasi.
Tersangka mendatangi korban dengan mengaku sebagai supir ojek online yang dipesannya dan menyampaikan bahwa jaketnya sedang dicuci dan helmnya jatuh. Kemudian, tersangka meminta barang korban untuk diletakan di jok motornya. Percaya dengan supir ojek online palsu itu, korban menuruti apa yang diminta pelaku.
Saat menuju tengah kota, tersangka meminta korban untuk turun dengan alasan takut ketilang akibat korban tidak menggunakan helm. Tersangka berjanji bahwa ia akan menjemput korban di sebelah utara pos polisi. Setelah berhasil menipu korban, tersangka kabur ke arah Jalan Diponegoro.
Isi dari tas korban yang dicuri oleh Adi adalah 1 buah laptop merk HP warna hitam, 1 buah HP merk Xiaomi Redmi warna silver, magic com merk cosmos, dompet yang berisi ATM BNI, KTP, dan uang tunai sebanyak 230 ribu rupiah.
Saat ini korban yang baru melapor hanyalah Ayu. Polisi akan menunggu laporan masyarakat yang merasa dirugikam dengan modus ojek online palsu.
“Awal satu orang kemudian ini kita menunggu dari masyarakat lain apabila merasa dirugikan dengan modus yang sama dipersilahkan melapor ke kita,” pungkas Julianto.