LIPUTAN JATIM

Mobil Dinas Ketua dan Komisioner KPU Ditarik Imbas Efisiensi

Liputanjatim.com – Mobil dinas sewa sebanyak 232 unit untuk operasional Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Ketua KPU kabupaten/kota, sekretaris, hingga semua anggota bakal ditarik akibat kebijakan Efisiensi Anggaran.

Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, mengatakan kebijakan itu diberlakukan mengikuti Inpres No.1 Tahun 2025 tentang efisiensi APBN/APBD. Mobil dinas itu ditarik paling lambat Jumat (14/2) karena anggaran untuk pengadaannya sudah diblokir.

Nanik mengungkapkan jika mobil-mobil tersebut sebelumnya digunakan oleh ketua, komisioner, dan sekretaris KPU seluruh Jatim menggunakan sistem sewa.

“Betul, sewa kendaraan untuk kabag di (KPU) provinsi dan ketua, anggota dan sekretaris (KPU) kabupaten/kota,” ujar Nanik dikonfirmasi, Rabu (12/2).

Adapun pagu anggaran untuk sewa mobil dinas bagi semua ketua beserta anggota KPU provinsi maupun kabupaten/kota sendiri berkisar di angka Rp10 miliar.

“Jumlah mobil yang ditarik ada 232 unit, (anggaran yang diblokir) kisaran Rp10 miliar,” jelasnya.

Presiden Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan review sesuai tugas dan kewenangannya, dalam rangka efisiensi anggaran belanja negara senilai Rp306,69 triliun.

Rinciannya, anggaran belanja kementerian/lembaga sejumlah Rp256,1 triliun, dan transfer ke daerah mencapai Rp50,59 triliun.

Ada tujuh anggaran kementerian/lembaga yang dipangkas, yaitu belanja kegiatan seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar.

Identifikasi rencana efisiensi anggaran kementerian/ lembaga sekurang-kurangnya terdiri dari enam pos belanja operasional dan non operasional.

Antara lain belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Exit mobile version