Liputanjatim.com – Mobil dinas sewa sebanyak 232 unit untuk operasional Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Ketua KPU kabupaten/kota, sekretaris, hingga semua anggota bakal ditarik akibat kebijakan Efisiensi Anggaran.
Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, mengatakan kebijakan itu diberlakukan mengikuti Inpres No.1 Tahun 2025 tentang efisiensi APBN/APBD. Mobil dinas itu ditarik paling lambat Jumat (14/2) karena anggaran untuk pengadaannya sudah diblokir.
Nanik mengungkapkan jika mobil-mobil tersebut sebelumnya digunakan oleh ketua, komisioner, dan sekretaris KPU seluruh Jatim menggunakan sistem sewa.
“Betul, sewa kendaraan untuk kabag di (KPU) provinsi dan ketua, anggota dan sekretaris (KPU) kabupaten/kota,” ujar Nanik dikonfirmasi, Rabu (12/2).
Adapun pagu anggaran untuk sewa mobil dinas bagi semua ketua beserta anggota KPU provinsi maupun kabupaten/kota sendiri berkisar di angka Rp10 miliar.
“Jumlah mobil yang ditarik ada 232 unit, (anggaran yang diblokir) kisaran Rp10 miliar,” jelasnya.
Presiden Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan review sesuai tugas dan kewenangannya, dalam rangka efisiensi anggaran belanja negara senilai Rp306,69 triliun.
Rinciannya, anggaran belanja kementerian/lembaga sejumlah Rp256,1 triliun, dan transfer ke daerah mencapai Rp50,59 triliun.
Ada tujuh anggaran kementerian/lembaga yang dipangkas, yaitu belanja kegiatan seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar.
Identifikasi rencana efisiensi anggaran kementerian/ lembaga sekurang-kurangnya terdiri dari enam pos belanja operasional dan non operasional.
Antara lain belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.