LIPUTAN JATIM

MK Putuskan Syarat Partai Usung Calon di Pilkada 2024, PDIP Jatim Siapkan Sosok Penangtang Khofifah

Liputanjatim.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat partai bisa mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024 disambut baik partai, salah satunya PDIP Jatim.

Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Budi Sulistyo atau yang akrab disapa Kanang, mengaku kabar tersebut merupakan angin segar meski belum mengetahui persis mekanisme hasil putusan tersebut. Namun jika putusan tersebut berlaku maka, PDIP Jatim langsung mendapat tiket untuk mengusung calonnya sendiri.

“Tentu kalau kita punya peluang, pasti kita mempersiapkan diri,” kata Kanang, dari Surabaya, Selasa 20 Agustus 2024.

Bagi Kanang, partainya sangat siap jika mendapat peluang mengusung kadernya sendiri maju di Pilgub Jatim meski melawan petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak. Namun demikian, pihaknya masih menunggu intruksi DPP untuk menindaklanjut hasil putusan MK tersebut.

“Sementara ini kami menunggu instruksi dari DPP. Termasuk siapa yang nanti akan diusung,” tuturnya.

Sebelum ada putusan MK perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, PDIP Jatim bisa dipastikan tidak dapat mengusung sendiri Cagub-Cawagub Jatim tanpa berkoalisi dengan partai lain.

Pada Pemilu 2024, kursi yang diperoleh PDIP di Parlemen Jatim tidak sampai 20 persen, karena hanya mendapat 21 kursi dari total 120 kursi yang tersedia. Hal ini sesuai dengan peraturan yang dimual pasal 40 ayat 1 UU Pilkada mensyaratkan parpol atau gabungan parpol harus punya minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam Pemilu untuk memberangkatkan paslon sendiri.

Namun peraturan tersebut sudah berubah sejak adanya putusan MK yang dalam putusannya mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menjadi berbunyi: 

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:  Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut. 

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut. 

Kemudian huruf c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

“d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Exit mobile version