LIPUTAN JATIM

Miris, Seorang Ayah di Sidoarjo Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali

Liputanjatim.com – Seorang pria berinisial SY (42), warga Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berumur 12 tahun sebanyak sepuluh kali.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Waka Polresta Sidoarjo AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, saat menggelar Press Release di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (15/12/2022).

“Korban merupakan anak tiri pelaku Sdr SY yang mana telah menikah dengan ibu kandung korban pada tahun 2016 silam. Dalam kesehariannya mereka bertiga tidur dalam satu kamar,” kata Kapolresta Sidoarjo dalam keterangannya. 

Dikatakannya, perbuatan bejat pelaku pertama kali dilakukan pada bulan Juli 2021. Saat itu, Ketiga anggota keluarga sedang tidur di kamar yang sama. Lalu pelaku membangunkan korban dengan mengelus-elus badan korban. 

“Korban sempat menolak, namun pelaku justru membuka paksa baju korban dan melakukan persetubuhan tepat disamping istrinya sendiri yang sedang terlelap tidur,” sampainya.

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai pencari rumput itu kemudian memberikan uang Rp 20 Ribu kepada korban dan memintanya untuk tidak bercerita kepada siapapun.

Bahkan, Kejadian itu terulang hingga untuk yang kesepuluh kalinya di tempat yang sama pada bulan September 2022. Lagi-lagi pelaku melakukan modus yang sama terhadap korban.

“Setelah kejadian yang kesepuluh kalinya itu, korban baru berani bercerita kepada pamannya bahwa dirinya di setubuhi oleh pelaku, dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Sidoarjo,” imbuhnya.

Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan. Hasil visum et repertum terhadap korban menyimpulkan bahwa terdapat robekan lama pada liang senggama akibat kekerasan benda tumpul. 

“Sementara pelaku berhasil diamankan oleh Unit PPA di rumah pelaku di Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo saat pelaku baru pulang dari bekerja,” ungkapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SY kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Penerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Exit mobile version