Miris, Caleg Nasdem Dari Gresik Terjerat Kasus Penipuan dan Pemalsuan Dokumen

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera

Liputanjatim.com – Polisi telah menetapkan caleg Nasdem berinisial Mh sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Tersangka rencananya akan dipanggil polisi dalam jangka waktu minggu ini.

Hal ini dipertegas oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka Mh untuk diperiksa minggu ini. “Dalam minggu ini kita periksa,” kata Barung saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (6/3/2019).

Mh yang merupakan caleg pimpinan Surya Paloh tersebut tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Barung, hal itu merupakan wewenang penyidik.

Meski begitu, pihaknya akan tetap memeriksa tersangka untuk kelengkapan penyelidikan kasus tersebut.

“Yang bersangkutan memang tidak kami tahan, tapi tetap kita lakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Gupuh Setiono menjelaskan jika tersangka tidak ditahan untuk sementara waktu karena beberapa hal. Yakni Mh dinilai kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti.

Terlebih, yang bersangkutan merupakan caleg Nasdem di Gresik yang tidak mungkin melarikan diri. Gupuh menambahkan, pihaknya masih menunggu berkas pemeriksaan lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kita masih menunggu berkasnya sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan masih proses pemeriksaan,” pungkasnya. Sebelumnya, Mh yang merupakan mantan kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik dilaporkan oleh PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT. Ia dilaporkan pada 11 April 2018 lantaran melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen jual beli lahan proyek AKR Grand Estate Marina (GEM) City di Kecamatan Manyar, Gresik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here