Liputanjatim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Gerindra Abdul Kadir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
Kader partai pimpinan Prabowo Subianto itu langsung digelandang ke Mapolres Probolinggo untuk diperiksa.
Menurut Kasatreskrim AKP Rizki Santoso, Kadir diperiksa polisi dan langsung ditahan pada Jumat (4/10/2019) malam.
“Diperiksa, kemudian ditahan,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Sabtu (5/10/2019).
Lebih lanjut Rizki menjelaskan, tersangka menggunakan ijazah Paket C yang diduga palsu untuk mendaftar calon legislatif periode 2019-2024.
Berdasarkan proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa ijazah yang digunakan Kadir palsu karena tidak terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo.
“Tersangka melanggar pasal 266 ayat (2) sub 263 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pasal 266 selama 7 tahun dan 263 ancaman 6 tahun penjara,” pungkas Rizki.
Untuk diketahui, pada Pileg 2019 lalu Kadir terpilih lalu dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo pada 30 Agustus 2019. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki siapa pemalsu ijazah milik Kadir.