Liputanjatim.com – Moda transportasi umum Bus Trans Jatim telah siap mengaspal di 3 wilayah; Gresik Surabaya dan Sidoarjo pada, Jum’at (19/08/22).
Berkaitan dengan itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik melalui Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Orang dan Angkutan Barang Anom Kusumo Laksono mengatakan bahwa Dishub telah bersiap untuk mengawal laju operasi Trans Jatim. Tujuannya agar tidak terjadi ketimpangan antara Trans Jatim dengan Angkutan Umum (Angkot) lokal yang ada di Gresik.
“Adanya program tersebut cukup dinantikan oleh masyarakat, dengan ditempatkannya titik-titik halte yang tersebar, respon masyarakat sangat baik, merasa ikut terbantu dengan adanya program tersebut,” kata Anom kepada Liputanjatimcom saat ditemui di Kantor Dishub, Senin (08/08/22).
Kedati demikian, bila mengaca dari format aturan beroperasinya Bus Trans Jatim, Anom menjelaskan, bahwa Trans Jatim sendiri hanya diperbolehkan melayani penumpang yang ada di titik-titik halte yang sudah disediakan.
“Aturan pengangkutan penumpang Trans Jatim itu hanya berlokasi di titik halte saja. Kalau nanti mereka ditemui menaik turunkan penumpang sembarangan, ya nanti kita (Dishub) bertindak mengevaluasi dan melaporkan ke Provinsi,” jelas Anom.
Pihak sopir Angkot gresik juga berhak untuk protes ke Provinsi, lanjut Anom, bila ditemukan kejadian yang melanggar kesepakatan aturan yang telah dibuat, maka Dishub bersedia mengawal.
“Sudah dipastikan ada pengawasan intern. Kalaupun ditemui sedemikian rupa dilapangan, sanksi Sopir Bus ataupun Kru Trans Jatim ini kemungkinan bakal dipecat, kalau tidak begitu maka kredibilitas dari trans jatim sendiri patut dipertanyakan dan akan dievaluasi,” tegasnya.
Sehingga lebih lanjut, Anom turut menaruh harapan kepada temen-temen sopir Angkot dan seluruh elemen masyarakat Gresik, agar bersedia ikut mengawasi beroperasinya Bus Trans Jatim, agar tidak ada operator petugas yang nakal dan supaya nanti tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Sebagai informasi, beroperasinya Bus Trans Jatim sebanyak 20 unit itu nantinya akan di launching pada tanggal 19 Agustus 2022 mendatang, dengan turut mengundang 4 Forkopimda sekaligus, meliputi: Forkopimda Gresik, Surabaya, Sidoarjo dan Provinsi jatim, dengan bertempat di Porong, Sidoarjo.