Liputanjatim.com – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah menetapkan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Besaran THR berbeda tergantung pada masa kerja dan status karyawan.
Aturan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Perhitungan THR
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji. Sedangkan karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR dihitung secara proporsional dengan rumus:
Masa Kerja (dalam bulan)/12 x Gaji Sebulan
Contoh: Jika seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan, maka perhitungannya:
6/12 X 5.000.000 = Rp 2.500.000
Dengan demikian, karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar Rp2.500.000.
Pemerintah menekankan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus diberikan penuh sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dalam menyambut Hari Raya.
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, pemerintah dapat memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.