Mengaku Dapat Perintah dari Dukun, Wanita Surabaya Gelapkan Uang Rp 700 Juta

Foto hanya ilustrasi

Liputanjatim.com – Sudah jatuh tertimpa tangga mungkin istilah yang tepat bila disematkan kepada Dyan Wiendha Murti. Wanita asal Surabaya ini diadili lantaran gelapkan uang rekan kerjanya sendiri yaitu korban Milia Septiningtyas.

Mantan teller Bank Of India itu mengakui, dirinya melakukan penggelapan uang untuk usaha pribadinya atas suruhan seorang dukun atau paranormal. Kejadian ini bermula saat terdakwa menjanjikan rekannya Millia untuk kerjasama membuka rumah makan di kawasan Merr, Surabaya.

Karena percaya, akhirnya Milia menyerahkan sejumlah uang kepada Dyan dengan tujuan untuk modal. Secara bertahap, Milia mentransfer sejumlah uang ke rekening Dyan hingga total Rp 700 juta.

Setelah uang tersebut ditransfer. Terdakwa menunjukkan foto proses pembangunan rumah makan di kawasan Merr. Akan tetapi, saat dicek oleh Milia. Lokasi yang dimaksud oleh Dyan bukanlah rumah makan yang Ia bangun bersamanya. Melainkan bangunan tersebut milik Pizza Hut.

“Uangnya saya alihkan pak hakim. Untuk usaha lainnya,” kata Dyan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021).

Dyan mengaku mengalihkan uang usaha tersebut bukan kemauannya. Akan tetapi atas perintah seorang paranormal yang disarankan oleh Milia. Dengan tujuan, jika menggunakan jasa paranormal akan membuat usaha bersama yang dibangun akan lancar.

Sayangnya, Milia malah kena tipu Dyan dan paranormal yang dia pilih sendiri untuk melancarkan usahanya.

“Itu paranormal dari Milia. Nah saya akan bilang kepada Milia mengalihkan uang tersebut untuk usaha lain. Malah diminta diam saja oleh Magdalena (dukun). Selain itu disuruh bilang kalau bisnisnya lancar,” jelasnya kepada hakim.

Kepada hakim, Dyan hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia mengaku telah dipengaruhi oleh dukun untuk memanfaatkan uang Milia.

Ia mengaku sudah ada niatan bayar utang Rp 380 juta kepada Milia. Namun nasib tak berpihak kepadanya.

“Lain kali jangan percaya dengan dukun. Begini kan artinya kamu diajak masuk penjara sama dukun. Jangan diulangi ya, jangan mudah percaya dukun,” tegas Hakim Ginting.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti meminta kepada majelis hakim untuk menunda penuntut terdakwa pekan depan.

“Tuntutan minggu depan yang mulia,” kata Jaksa Suwarti.

Source. Tribun Jatim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here