Liputanjatim.com – Dua pemuda di Lamongan diamankan kepolisian Polres Lamongan pada Jumat (27/12/2019), karena kepemilikan senjata api ilegal. Bersamaan dengan penangkapan, Polisi juga menemukan selongsong peluru.
WA dan GN, merupakan warga Gempolmanis, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. Keduanya terbukti memiliki senjata api modifikasi atau rakitan berjenis laras panjang.
“Saat ditangkap, mereka tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan senjata api”, kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung kepada wartawan.
Menurut pelaku, senjata api rakitan tersebut dibeli dengan harga 3 juta Rupiah dari salah seorang berinisial AG, warga Gresik yang memiliki bengkel pembuatan senjata api. Senjata api tersebut digunakan untuk berburu babi hutan menurut keterangan GN.
“Berkat informasi dari warga kami dapat menangkap pelaku yang berada di rumahnya masing-masing. Dan kami akan kembangkan penyelidikan guna keperluan yang lain,” tambahnya.
Selain senjata api rakitan ilegal, polisi juga menemukan 7 amunisi yang masih aktif kaliber 5,56 mm, 5 buah proyektil, 271 selongsong peluru kaliber 5,56 mm, 37 selongsong peluru kaliber 3,08 mm, serta 6 selongsong peluru kaliber 7,62 mm. “Kedua pelaku dijerat dengan UU Darurat nomor 12 dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun”, pungkasnya.(ta/di)