Liputanjatim.com – Alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang yang dipasang tidak pada tempatnya, ditertibkan oleh satpol Kota Malang dan Panitia Pengawas (Panwas), Rabu (21/3/2018).
Yusuf Asari, selaku ketua Panwascam Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, mengatakan, sebelumnya sudah ada peringatan dan bahkan sudah ada kesepakatan dari pihak partai pengusung akan mencopot sendiri.
“Namun karena sampai pada hari yang ditentukan tidak ada reaksi apa-apa, maka Satpol bersama Panwas mencopotnya,” ucapnya.
Yusuf juga menjelaskan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebenarnya jelas sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam pasal 28 PKPU juga sudah diatur tentang alat peraga kampanye mulai dari soal regulasi desain hingga lokasi pemasangan.
Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (7) misalnya, dilarang berada di tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
“Selain itu pemasangan Alat Peraga Kampanye ini harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.[yg]