Liputanjatim.com – Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berencana menyalurkan dana desa berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga miskin yang terdampak wabah Covid-19.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, rencana tersebut segera dilaksanakan setelah terbitnya Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020 yang menggantikan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
“Isi pertama Permendesa, dana desa bisa digunakan untuk BLT dana desa, atau bansos tunai desa. Istilahnya macam-macam, intinya penggunaan BLT,” kata Gus Menteri, sapaan akrabnya, dalam videoconference, Selasa (14/4/2020) malam.
Sasaran dari para penerima BLT ini, lanjut Gus Menteri, disalurkan kepada empat jenis kepala keluarga yakni kelompok miskin, belum terdaftar kelompok miskin, kehilangan pekerjaan akibat virus corona dan belum mendapatkan bantuan dari program lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau penerima kartu pra kerja.
“Jadi semangat dari penurunan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai ini adalah jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak Covid-19 secara ekonomi tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah,” tambahnya.
Sementara untuk mekanisme penyaluran dana BLT ini, menurut Gus Menteri akan dilakukan oleh pemerintah desa dengan metode non tunai atau lewat fasilitas perbankan setiap bulannya. Untuk desa yang tidak memiliki bank atau jauh untuk mengakses kantor cabang bank, maka akan disalurkan melalui opsi tunai.
Untuk diketahui, penerima BLT akan mendapatkan uang sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan ke depan terhintung mulai bulan April 2020. Menurut simulasi yang dilakukan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), BLT Dana Desa adalah sebesar Rp 22,477 triliun untuk 12.487.646 KK yang terkategori.
Pengawasan dan evaluasi dari kegiatan ini akan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa, Camat dan Inspektorat Kabupaten/Kota dan Kepala Desa akan bertindak sebagai penanggung jawab penyaluran BLT Dana Desa