Liputanjatim.com – Rumah yang terletak di jalan tambak medokan ayu gang VI, Surabaya diketahui di kontrak oleh pelaku bom di Polrestabes Surabaya seharga 32 juta. Rumah berwarna orange itu dikontrak Tri Murtiono sekeluarga melalui jual beli online.
“Melalui situs jual beli online, Tri Murtiono Mengotrak rumah selama dua tahun dengan harga 32 juta, namun baru dibayar 16 sampai 20 juta. Bahkan dia hanya bertemu sekali dengan pemilik rumahnya,” ungkap Hamid, ketua RW 02 Medokan Ayu ketika ditemui dilokasi, Selasa, 15/05/2018.
Polrestabes Surabaya menetapkan mereka sebagai pelaku peledakan bom yang terjadi kemarin pagi sekitar pukul 08.50 WIB, Senin 14/05/2018.
Dalam aksi bom bunuh diri ini, masing-masing pelaku tewas ditempat kejadian, Tri Murtiono (50), Tri Ernawati (43), Muhammad Daffa Amin Mulyani (19), dan MDS (15), sedangkan anak pelaku AAP (8) berhasil diselamatkan polisi dari ledakan tersebut.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 rencananya akan melakukan penggledahan di rumah pelaku yang berada di jalan Tambak Medokan Ayu Gang VI, Surabaya hari ini. Perlu diketahui, area lokasi rumah pelaku pengeboman saat ini dalam kondisi steril.[jy]