Liputanjatim.com – Kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan tidak diperbolehkan menjual secara ecer, berdampak pada antrean panjang disejumlah pangkalan dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Warga Cilendek Barat, Bogor, mulai mengantre untuk membeli Gas LPG 3 kilogram di CV Permata Niaga Abadi. Puluhan warga yang berasal dari berbagai kecamatan itu, mengantre sejak pagi (3/2/2025).
Muhammad Yusuf, salah satu warga mengaku sudah mengantre sejak pukul 08.00 WIB dan baru mendapatkan gas elpiji pada pukul 10.00 WIB.
“Tadi saya sudah mencari di warung sekitar rumah di jalan Merdeka (Bogor Barat) ternyata tidak ada. Lalu saya keliling lagi, baru ketemu disini,” kata Yusuf, dikutip dari Radar Bogor.
Menanggapi hal itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan isu kelangkaan yang beredar di masyarakat lebih disebabkan oleh adanya pembatasan pemberian guna menjaga agar distribusi tetap sesuai sasaran.
“Sebenarnya tidak ada kelangkaan. Saya pastikan hal itu. Distribusi berjalan normal, hanya saja ada kebijakan pembatasan untuk memastikan gas subsidi ini benar-benar dimanfaatkan oleh pihak yang berhak,” ungkap Bahlil.
Bahlil menyebutkan bahwa kebijakan pembatasan pembelian ini diterapkan agar tidak terjadi penimbunan atau penggunaan yang tidak semestinya.
“Tentu kami akan membatasi pembelian dalam jumlah besar yang tidak wajar. Sebab jika ada pihak yang membeli dari kebutuhan normal, kemungkinan besar ada tujuan lain dibaliknya,” imbuh Bahlil.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertansgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, telah mengonfirmasi bahwa untuk wilayah Jakarta ada pengurangan kuota distribusi LPG bersubsidi pada tahun 2025.
“Pada Tahun ini, kuota LPG subsidi untuk Jakarta hanya sebesar 407.555 metrik ton (MT), lebih kecil dibandingkan realisasi penyaluran ditahun 2024 yang mencapai 414.134 MT. Pengurangan sekitar 1,6 persen ini menyebabkan sedikit penyesuaian dalam pendistribusian,” ungkap Hari.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengumumkan bahwa per tanggal 1 Februari 2025, Gas LPG 3 kilogram tidak lagi dapat diperjual belikan secara eceran. Masyarakat diwajibkan untuk melakukan pembelian langsung di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.