Liputanjatim.com – Pemerintah Indonesia telah memulangkan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, ke Filipina pada Rabu (18/12) dini hari. Meski dipindahkan ke negara asalnya, Mary Jane tetap berstatus narapidana dan akan menjalani hukuman di penjara Filipina.
Keputusan ini diambil setelah Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr secara langsung meminta Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memulangkan Mary Jane.
“Permintaan itu disampaikan Presiden Marcos kepada Presiden Prabowo, kemudian disusul permintaan resmi melalui Menko Kumham Imipas pada 13 November,” ujar Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram.
Mary Jane, yang telah menjalani hukuman selama 15 tahun di Lapas Yogyakarta, mengaku merasa seperti mendapatkan hidup baru.
“Ini kehidupan baru saya, yang saya mulai lagi di Filipina. Hampir 15 tahun saya berpisah dengan keluarga,” katanya sebelum berangkat ke Filipina.
Meski demikian, Pemerintah Filipina memastikan Mary Jane tidak akan langsung bebas. “Dia tetap akan dimasukkan ke penjara di Filipina untuk melanjutkan proses hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di sana,” jelas Surya.
Menurut Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Presiden Marcos akan menggunakan kewenangannya untuk memberikan keringanan hukuman bagi Mary Jane.
“Kami mendengar bahwa hukuman mati Mary Jane kemungkinan besar diubah menjadi hukuman seumur hidup,” katanya.
Perjalanan hukum Mary Jane tetap dipantau oleh Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar di Manila.
“Kami memiliki akses untuk memantau perkembangan kasus ini sesuai dengan perjanjian dengan Filipina,” ujar Yusril.
Meski status hukuman mati telah dihapuskan, Mary Jane tetap harus menghadapi proses hukum yang berlaku di negaranya. Pemerintah Filipina bertanggung jawab atas kelanjutan hukuman bagi Mary Jane sesuai dengan peraturan setempat.