Liputanjatim.com – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi resmikan gugus Satuan tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kabupaten Pasuruan.
Bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2-KB) Pasuruan, giat peresmian Satgas PPA itu dilaksanakan di ruang Rupatama Polres Pasuruan, pada Senin (01/08/22).
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan, bahwa Satgas PPA ini dibentuk atas instruksi dari Kepolisian Resort Daerah (Polda) Jawa Timur dan Presiden Republik Indonesia (RI), atas tingginya kasus kekerasan seksual di bawah umur 18 tahun.
“Kami mengundang masing-masing pihak, terutama Dinas terkait dan pemerhati anak. Dari situ untuk membentuk Satgas perlindungan perempuan dan anak atau disingkat PPA. Kita juga memberikan akses dan membuka peluang untuk para korban agar mau melaporkan apa yang telah dialaminya, kita juga berusaha mencegah terjadinya kasus kekerasan pada perempuan dan anak,” kata Kapolres Pasuruan Bayu Pratama Gubunagi.
Dari beberapa rentetan fakta kasus, diketahui bahwa kejahatan seksual saat ini pelakunya kebanyakan berasal dari orang dekat korban, keluarga dan bahkan pemuka Agama.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo berpesan, apabila nanti terdapat kasus kekerasan perempuan dan anak, maka semuanya harus segera tanggap dan segera melaporkan kepada Satgas PPA.
Sehingga kasus segera tertangani dan pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Lakukan pembentukan satgas perlindungan perempuan dan anak di masing-masing wilayah sesuai dengan TR Kapolda Jatim nomor : STR/ 881/ VII/ PAM 3.3/ 2022 tanggal 20 Juli 2022 tentang pembentukan satgas perlindungan perempuan dan anak guna mencegah dan menangani kasus pencabulan,” jelas Adhi.
Adhi menegaskan, Polisi hadir untuk menanggapi permasalahan tersebut, mulai dari penerimaan aduan kasus hingga sampai pada pelayanan terhadap korban.
“Belakangan ini di Jawa Timur banyak terjadi aksi pencabulan, khususnya di wilayah kabupaten Pasuruan. Maka dari itu perempuan dan anak korban kekerasan harus mendapatkan perhatian, aduan, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, rehabilitasi sosial dan reibtregasi sosial,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tugas Satgas PPA ini adalah melakukan giat penjangkauan dan perlindungan anak yang mengalami kekerasan. Melalui identifikasi kondisi korban, serta melindungi perempuan dan anak dari hal yang membahayakan dirinya.
Selain melakukan sosialisasi, Satgas PPA untuk saat ini sudah membuat jejaring group bersama jajaran Stakeholder se-Pasuruan, ditambah juga mengajak masyarakat untuk maju bersama menentang terjadinya aksi kekerasan atau pencabulan terhadap perempuan dan anak.
Sebagai Informasi, dalam menerima pengaduan kekerasan perempuan dan anak, laporan bisa diakses melalui ‘Hotline Satgas PPA’ : 081234256976