Liputanjatim.com – Maraknya temuan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di beberapa daerah akhir-akhir ini menjadi perhatian berbagai pihak, tak terkecuali oleh Sat Binmas Polres Pasuruan.
Perhatian itu ditunjukkan dengan melakukan edukasi tentang bahaya tindak pidana bagi pelajar di SMKN 1 Prigen, Jumat (16/12/2022).
Hadir dalam kesempatan tersebut, KBO Binmas Polres Pasuruan Ipda Joko Suseno, Ps. Kanit Bintibsos Sat Binmas Aiptu Nurlaeni, serta Ps. Kanit Bhabinkamtibmas Aipda Arif Kurniawan.
Dalam penyampaian materinya, KBO Binmas Ipda Joko Suseno mengingatkan para pelajar agar giat belajar untuk kepentingan masa depan. Jangan sampai pelajar melakukan tindakan yang justru membuat masa depannya tergadaikan sebab melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa tindak kekerasan, penyalahgunaan narkoba, dan bullying merupakan perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Bahkan perbuatan itu bisa menjerat pelaku kepada tindak pidana.
Hal senada diungkapkan Ps. Kanit Bintibsos Sat Binmas Aiptu Nurlaeni yang menyebut tindak pidana hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang terdekat di sekitar.
“Saya himbau kepada adik-adik SMKN 1 Prigen agar jangan sekali-kali melakukan tindak kekerasan seperti berkelahi maupun tindak kekerasan lainnya yang bisa terjerat pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan jika mengalami luka berat bisa sampai 5 tahun hukuman penjara,” tutur Ps. Kanit Bintibsos Sat Binmas Aiptu Nurlaeni.
Dirinya juga menyampaikan terkait penyalahgunaan narkoba yang sangat membahayakan diri karena bisa merusak sel organ dalam tubuh.
“Penyalahgunaan narkoba bisa terjerat pasal Pasal 54 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Sementara Ps. Kanit Bhabinkamtibmas Aipda Arif Kurniawan menjelaskan terkait bahaya tindak bullying yang menjadikan mental anak terganggu secara sosial.
Menurutnya, dampak yang ditimbulkan sangat berbahaya karena dapat membuat anak merasa terisolasi dari lingkungan sosialnya, seperti tidak memiliki teman dekat atau sahabat dan tidak memiliki hubungan baik dengan orang tua.
Terlebih, tindakan Bullying dapat dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang.
“Mari kita dalam berteman di sekolah maupun di luar sekolah jangan membeda-bedakan satu sama lain apalagi mengejek teman, karena kita semua adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri dan pasti membutuhkan bantuan dari orang lain,” tandasnya.
Kegiatan tersebut mendapatkan apresiasi dari Kepala Sekolah SMKN 1 Prigen, Budi. Dia berharap kehadiran Sat Binmas Polres Pasuruan dapat memberikan energi positif dalam upaya mencegah segala tindak pidana.
“Kami dari pihak SMKN 1 Prigen mengucapkan terimakasih atas kedatangan anggota Sat Binmas Polres Pasuruan yang telah memberikan penyuluhan kepada anak didik kami,” ucap Budi.
Selain kegiatan edukasi, dilakukan juga penandatanganan deklarasi anti kekerasan, anti narkoba, dan anti bullying yang diikuti oleh seluruh guru dan siswa SMKN 1 Prigen.
Kegiatan kemudian ditutup dengan pelepasan balon sebagai tanda komitmen siswa-siswi SMKN 1 Prigen untuk melambungkan cita-citanya setinggi langit dan meraihnya di masa depan.