Liputanjatim.com – Mantan pentolah oraganisasi terlarang HTI Heru Ivan Wijaya (45) divonis 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Heru divonis setelah melakukan pelanggaran UU IT terkait ujaran kebencian terhadap Banser di akun Faxebooknya.
Sidang putusan perkara terhadap heru dilakukan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, di jalan RA Basuni. Dalam putusannya, majelis hakim PN Mojokerto Agus Waluyo menyatakan Heru bersalah melanggar pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Oleh karenanya, terdakwa Heru Ivan dipenjara selama 3 bulan dikurangi masa tahanan,” kata Agus membacakan putusan untuk Heru di ruang sidang, Rabu (30/10/19).
Setalah pembacaan putusan, hakim memerintahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk langsung menahan Heru. Terkait barang bukti perkara ini berupa akun Facebook milik Heru yang kemudian dimusnahkan.
Sementara itu, kuasa hukum Heru merasa kecewa terhadap putusan hakim. Pihaknya menilai majelis hakim telah mengabaikan bukti-bukti pembelaan yang disuguhkan selama proses persidangan. Untuk kedepannya, pihaknya masih belum menentukan langkah upaya hukum yang akan ditempuh.
“Saudara Heru ini tidak melakukan tindak pidana penganiayaan maupun korupsi, melainkan hanya berdakwah,” terangnya.
Diketahui, kasus ujaran ini bermula dari status Heru yang diposting di akun Facebooknya heruivan123@gmail.com pada tanggal 17-21 Juni 2018. Berikut isi postingannya:
“Mengapa HTI dihadapkan melawan banser? Karena hanya banser yang bisa dipakai untuk menggebuk saudara seiman’. Kemudian tanggal 18 Juni 2018 ‘PBNU, BANSER, ANSOR tegakkan hukum Allah tinggalkan pertemanan dengan teroris Yahudi’. Sementara status pada 21 Juni 2018 ‘setelah lama berinteraksi di dumai dari semua teman FB saya yang menyerang ide KHILAFFAH ternyata ada 2 aktifis ISIS dan pemuda NU”.
Sontak akibat unggahan statusnya tersebut, Ketua Cabang GP Ansor Kabupaten Mojokerto Ali Muhammad Nasir pada 23 September 2018 melaporkan eks pentolan HTI Jatim itu dilaporkan ke polisi. Oleh polisi, Heru lantas ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tak terima menjadi tersangka, Heru mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno. Gugatan Heru diajukan melalui tim kuasa hukumnya, yaitu LBH Pelita Umat, pada April 2019. [aw]