Mantan Kades Kampung Miliarder Divonis 5 Bulan Penjara atas Kasus Penggelapan Aset Desa

Foto : M.Habib

Liputanjatim.com – Sosok Abdul Halim alias AH, yang pernah dikenal luas karena keberhasilannya menjadikan Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, sebagai “Kampung Miliarder”, kini harus menjalani kehidupan di balik jeruji besi. Mantan Kepala Desa Sekapuk tersebut dijatuhi vonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, atas perkara penggelapan aset milik desa.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sari, PN Gresik pada Rabu (23/4). Ketua Majelis Hakim Ronald Everly Malubaya menyatakan bahwa terdakwa Abdul Halim secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,” ujar Ronald dalam amar putusannya. Vonis tersebut juga dikurangi masa tahanan yang telah dijalani AH, sehingga masa hukuman yang tersisa hanya tinggal dihitung hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa alasan AH menahan sembilan sertifikat tanah dan tiga BPKB kendaraan milik Pemerintah Desa Sekapuk tidak berdasar hukum. Meski terdakwa berdalih bahwa dokumen-dokumen tersebut dijadikan jaminan karena terdapat aset pribadinya di dalamnya, hakim menyatakan bahwa sikap tersebut tetap memenuhi unsur tindak pidana penggelapan.

“Alasan terdakwa tidak sah karena sudah diminta pihak desa, namun tidak dikembalikan. Ini memenuhi unsur melawan hukum,” jelas Ronald.

Kendati demikian, AH tidak terbukti mengalihkan aset desa tersebut kepada pihak lain. Namun tindakan menahan dan tidak mengembalikan dokumen, seolah-olah merupakan milik pribadi, dinilai tidak bisa dibenarkan secara hukum.

Selama persidangan, sikap sopan terdakwa serta riwayatnya yang belum pernah dijatuhi hukuman menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh bulan penjara.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gresik Bram Prima Putra dan penasihat hukum terdakwa, M. Machfudz, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Abdul Halim sebelumnya dikenal sebagai figur inovatif yang sukses mengembangkan potensi wisata dan ekonomi desa, hingga menjadikan Sekapuk sebagai desa mandiri dengan julukan “Kampung Miliarder”.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here