Manfaat BLT Dana Desa, Jutaan PEKKA Tak Tercover JPS Mulai Terdata

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat menjadi keynote speaker pada acara International Webinar The Role of Woman in New Normality of Rural Areas, Selasa (21/7/20)

Liputanjatim.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) merilis data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebanyak 2.426.707 merupakan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) terhitung hingga tanggal 20 Juli 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat saat menjadi keynote speaker pada acara International Webinar The Role of Woman in New Normality of Rural Areas di Jakarta, Selasa (21/7/20).

Mendes PDTT yang akrab disapa Gus Menteri itu menyampaikan, BLT Dana Desa telah mengatasi permasalahan ekonomi sejumlah Perempuan Kepala Keluarga di desa yang selama ini belum terdeteksi. Sebagian besar Perempuan Kepala Keluarga tersebut merupakan keluarga miskin yang belum terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Artinya pada kondisi sebenarnya, beliau-beliau ini adalah seharusnya menjadi bagian dari program Jaring Pengaman Sosial (JPS), tapi tidak terdata,” ujar Gus Menteri.

Gus Menteri menjelaskan, masuknya jutaan data Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) sebagai penerima BLT Dana Desa tersebut merupakan hikmah dari ketelitian dan metode pendataan KPM BLT Dana Desa yang dilakukan berdasarkan basis RT.  Proses pendataan KPM BLT Dana Desa yang dilakukan oleh relawan desa lawan Covi-19 ini kemudian disahkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) di setiap Desa.

“Ini hikmah dari BLT Dana Desa yang didata melalui basis RT oleh relawan desa lawan covid 19, yang menunjukkan betapa banyaknya Perempuan Kepala Keluarga yang seharusnya menjadi bagian dari JPS tapi tidak terdata. Alhamdulillah bisa menjadi penerima BLT,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Gus Menteri juga mengatakan, saat ini perempuan memiliki peran penting dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan di pedesaan. Konteks desa berkesetaraan gender pun telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Misalnya bicara soal keberadaan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) harus memperhatikan unsur perempuan, musyawarah desa unsur yang wajib salah satunya adalah perwakilan kelompok perempuan,” jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here