LIPUTAN JATIM

Makin Blunder, PPP Juga Kritik Janji Gibran soal Dana Abadi Pesantren

Liputanjatim.com – turut mengkritik soal dana abadi pesantren ditawarkan bakal cawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming, bukan hal baru.

Partai yang merupakan pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD, melalui Ketua DPP Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa dana abadi pesantren Dana Abadi Pesantren merupakan program pemerintah yang sudah berjalan dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

PP ini merupakan aturan pelaksana dari UU 18/2019 tentang Pesantren.

“Lahirnya UU Pesantren ini merupakan usulan dari Fraksi PPP yang semula bernama RUU Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,” ucap Awiek.

Pada 2023, Awiek menyebut pemerintah telah mengalokasikan Rp250 miliar untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di pesantren. Dana tersebut bersumber dari Dana Abadi Pendidikan.

Rinciannya, sebesar Rp80 miliar dialokasikan untuk 1000 santri penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB). Program ini merupakan bentuk kerjasama Kementerian Agama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Tahun ini, lanjut dia, APBN sudah mengalokasikan Rp250 miliar yang diambilkan dari Dana Abadi Pendidikan. Sedangkan untuk 2024, UU APBN akan meningkat Rp2 triliun diambil dari tambahan Dana Abadi Pendidikan Rp15 Triliun.

“Fraksi PPP dalam rapat paripurna mengusulkan segera pembentukan Dirjen Pesantren di Kementerian Agama sebagai bentuk perhatian negara kepada pesantren,” katanya.

Gibran sebelumnya mengungkap sejumlah program unggulannya sebelum mendaftar sebagai cawapres Prabowo ke KPU. Salah satu yang disebutkan Gibran yaitu dana abadi pesantren.

Gibran menjelaskan program yang diusungnya merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren. Ia mengatakan saat ini sudah ada beberapa program, tetapi mereka akan menambahnya.

“Mohon izin Pak Prabowo, saya ingin membocorkan beberapa program unggulan, yaitu dana abadi pesantren,” kata Gibran di Indonesia Arena, GBK, Jakarta,

Exit mobile version