Liputanjatim.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Jimly mengatakan bahwa hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat, terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,”
MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK tersebut yang meloloskan pencawapresan Gibran Rakabuming Raka itu.
Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada