Langgar Protokol Kesehatan, Restoran Cepat Saji di Kediri Disegel Polisi

Protokol Kesehatan

Liputanjatim.com Gerai makanan cepat saji di Kediri Mal ditutup sementara. Penutupan sementara ini dilakukan Satgas COVID-19 Kota Kediri dan Polres Kediri Kota. Sebab, restoran tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 setelah mengundang kerumunan. Kerumunan itu ditengarai akibat tingginya animo masyarakat memesan promo BTS Meal.

Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prastetyo SH,S.IK M.H dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa acara tersebut tidak ada ijin atau rekomendasi dari Satgas Covid Kota Kediri.

Guna mencegah adanya penyebaran Covid Kapolres Kediri Kota langsung meminta manajer restoran cepat saji tersebut untuk menutup kegiatan tersebut. Sedang para pembeli yang didominasi oleh Ojek Online untuk membubarkan diri.

Sebagai sanksi dari pelanggaran tersebut Kapolres Kediri Kota memerintahkan dengan tegas untuk menutup restoran cepat saji tersebut selama 3 hari guna penyidikan lebih lanjut.

“Dalam kesempatan ini kami dari tiga pilar yaitu Pemerintah Kota Kediri, TNI dan Polri terus berupaya mencegah sebaran Covid 19 di wilayah kota Kediri, dan kami akan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tentang protokol kesehatan,” tegas AKBP Eko Prastetyo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here