LIPUTAN JATIM

Langgar Jadwal Kampanye, Bawaslu Setop Konser Gaspoll Prabowo-Gibran

Liputanjatim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya hentikan Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang diisi oleh musisi kawakan Ahmad Dhani Dewa 19 di Jatim Expo,  Sabtu 3 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen pun membenarkan tindakannya tersebut. Ia mengatakan, bahwa konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di luar waktu yang sudah dijadwalkan.

“Kami menilai tentu kampanye rapat umum di luar jadwal,” kata Novli saat dikonfirmasi, Sabtu 3 Februari 2024.

Sebetulnya katak Novli, pihak Bawaslu Surabaya telah melayangkan surat imbauan kepada panitia untuk tidak melanjutkan konser kampanye tersebut. “Kami sudah melakukan himbauan sebelumnya kepada pihak penyelenggara untuk meniadakan kegiatan tersebut,” jelasnya.

Namun, himbauan tersebut dikatakannya tidak mendapat respon, dan konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran tetap berjalan. Dengan terpaksa pihaknya langsung naik keatas dan mengambil alin panggung.

“Hingga akhirnya kami menghampiri panggung. Kami meminta panitia menghentikan konser tersebut,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pemaksaan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan berpotensi melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang termuat dalam pasal 492 yang melarang seseorang berkampanye di luar jadwal.

“Pasal 492 mengatakan setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap kampanye di luar kampanye pemilu bisa dipidana dengan pasal ancaman pidana,” kata Novli.

Meski sudah dihentikan oleh Bawaslu, kampanye Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran tetap dilanjutkan. Novli menuturkan jika begitu prosedur hukum akan terus dijalankannya.

“Kalau konser tetap berlanjut, silahkan. Tapi kami sudah mengingatkan semua ada resiko hukumnya. Tetap akan kami proses,” tegasnya.

Exit mobile version