Jakarta, liputanjatim.com –Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok) akhirnya melakukan 17 tokoh publik diantaranya Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam termasuk Rizal Ramli karena diduga melakukan konspirasi hoax jahat tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet.
“Yang kami laporkan berkaitan dengan konspirasi dan permufakatan jahat, fitnah Ratna Sarumapet dirinya seolah-olah dizolimi,” ujar Direktur Eksekutif Kopi Pojok, Abdul Fakhridz Al Donggowi dikutip dari detik.com, Kamis(3/10/2018).
Berikut nama-nama tokoh yang dilaporkan melakukan konsprirasi hoax jahat:
1. Prabowo Subianto
2. Sandiaga Uno
3. Ratna Sarumpaet
4. Fadli Zon
5. Rachel Maryam
6. Rizal Ramli
7. Nanik S Deyang
8. Ferdinand Hutahaean
9. Arief Poyuono
10. Natalius Pigai
11. Fahira Idris
12. Habiburokhman
13. Hanum Rais
14. Said Didu
15. Eggi Sudjana
16. Captain Firdaus
17. Dahnil Anzar Simanjuntak
Tidak hanya Kopi Pojok yang melaporkan atas kasus hoax jahat Rana Sarumpaet, Cyber Indonesia juga melaporkan 8 orang dalam kasus kabar bohong Ratna dianiaya. Mereka dilaporkan dalam dugaan ujaran kebencian.
Delapan orang yang dilaporkan adalah Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simajuntak, Rachel Maryam, Fadli Zon, Ferdinand Hutahaean, dan Habiburokhman.
“Bukti yang disampaikan, flashdisk isi video. Ada pidato Pak Pabowo saat Prescon (Press Conference), kemudian Ratna Sarumpaet, dan lainnya,” ujar Ketua Cyber Indonesia, Muannas Al Aidid, kepada wartawan usai melapor di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/10).
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian mendalami laporan-laporan yang sudah diterima. Polisi menyebut Ratna, yang masuk sebagai terlapor, bisa dijerat dengan KUHP.
“Kalau Bu Ratna kan tidak menggunakan Undang-Undang ITE. Tapi bisa dijerat dengan KUHP. Kalau hoax itu (terkait) ITE. Dia (Ratna) kan nggak menggunakan ITE,” jelas Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/10).