Lagi, Pengedar Sabu dan Ekstasi Jaringan Sidoarjo Barat Berhasil Diringkus Polisi

Liputanjatim.com – Seorang pengedar sabu dan ekstasi yang biasa beroperasi di Sidoarjo Barat berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo. 

Adalah AS (35) warga Desa Kemangsen Balongbendo Sidoarjo tak berkutik setelah dirinya diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo karena kedapatan menyimpan beberapa barang haram dengan jumlah yang cukup besar.

Di rumah yang ditempatinya, ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 200,88 gram, 36 pocket narkotika jenis sabu seberat total 24,8 gram, serta 41 butir pil ekstasi dengan berat total 14,5 gram.

“Ini adalah hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan sebelumnya, sehingga dapat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AS alias Wahmil,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menyampaikan keterangannya kepada wartawan, Senin (21/11/2022). 

Pada mulanya, Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka TWA (26) warga Desa Sedenganmijen Krian Sidoarjo. Dirinya kedapatan memiliki satu pocket narkotika jenis sabu seberat 0,95 gram dan satu pipet kaca isi narkotika jenis sabu seberat 1,92 gram lengkap dengan seperangkat alat hisap.

Dari pengakuannya, diketahui barang haram itu didapat dari hasil membeli dari tersangka MNR (20) warga Desa  Jabaran Balongbendo Sidoarjo. 

“Polisi kemudian meringkus tersangka MNR dan didapati barang bukti berupa 8 pocket narkotika jenis sabu seberat total 9,12 gram serta satu buah telepon genggam yang digunakannya sebagai alat komunikasi,” imbuhnya.

Tak hanya itu, ternyata tersangka MNR juga didapati menyimpan 12 pil koplo warna merah. Banyaknya barang bukti yang ditemukan, membuat Polisi melakukan pengembangan penyidikan. 

Benar saja, setelah tersangka MNR diinterogasi, dirinya mengaku bahwa barang haram yang dimilikinya itu adalah hasil membeli dari seorang pengedar yang biasa menyuplai kebutuhannya, yaitu tersangka AS alias Wahmil. 

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro memastikan akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika. Dirinya tidak main-main dengan segala pelanggaran yang terjadi di wilayah hukumnya. 

“Sekali lagi, saya menegaskan kita tidak main-main masalah penyalahgunaan narkotika. Kalau kedapatan akan diusut tuntas sesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang ada,” tegasnya.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun. 

Para tersangka saat ini meringkuk di tahanan Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here