Lagi, Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Dibekuk Petugas Polresta Sidoajo

Liputanjatim.com – Seorang Kuli Proyek di Sidoarjo berhasil diamankan Petugas Polresta Sidoarjo atas tindakan pencabulan di bawah umur. 

Adalah S alias G (43) warga Kecamatan Candi Sidoarjo, yang kesehariannya bekerja sebagai kuli proyek di luar kota, tega melakukan tindakan bejat itu kepada tetangganya sendiri yang berusia 11 tahun. 

“Pelaku S alias G sudah diamankan atas laporan tindakan pidana pencabulan anak di bawah umur. Aksi pelaku dilakukan sebanyak 2 kali,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Waka Polresta Sidoarjo AKBP Denny Agung Andriana, Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo saat press release di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (15/12/2022). 

Ia mengungkapkan, peristiwa pencabulan itu bermula saat korban sedang bermain petak umpet dengan temannya di sekitar rumah pelaku. Korban yang tengah bersembunyi, tak sengaja masuk ke rumah pelaku. Korban kemudian dikunci dan dipaksa oleh pelaku untuk melakukan niat bejatnya.

“Setelah menyetubuhi kemudian pelaku memberikan uang Rp 50 Ribu dan meminta korban agar tidak bercerita kepada siapapun,” imbuhnya.

Selang beberapa hari, pelaku yang diketahui telah beristri dan memiliki dua anak ini kembali melakukan hal tersebut. Korban yang sedang lewat samping rumah pelaku, kemudian dibujuk dan dipaksa untuk meladeni syahwat pelaku. Pelaku lalu memberikan uang sebesar Rp 200 ribu kepada korban.

Ia mengungkapkan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada akhir Tahun 2019. Namun saat itu korban tidak berani bercerita karena mendapatkan ancaman dari tersangka.

“Barulah pada bulan September 2022 korban bercerita kepada orangtuanya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo,” sambungnya

Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan sigap melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasil Visum et Repertum terhadap korban menunjukkan terdapat robekan lama pada selaput dara dan luka lecet pada selangkangan diakibatkan kekerasan tumpul.

“Penyidik Unit PPA Satreskrim berhasil menangkap pelaku di tempat kosnya di Kecamatan Sidoarjo Kota, dimana saat itu pelaku baru datang dari luar kota,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Polresta Sidoarjo untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here