LIPUTAN JATIM

Lagi Asik Berjudi, 10 Orang di Sumenep Dibekuk Polisi

Sumenep

Ilustrasi

Liputanjatim.com – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana perjudian dengan menggunakan kartu domino di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep Madura.

“Mereka ditangkap saat asyik main judi domino di rumah MU, salah satu tersangka pejudi,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (14/01/2025).

Kesepuluh tersangka itu tidak ditangkap sekaligus, melainkan dalam tiga tahap. Yang pertama ditangkap dua orang yakni MU dan M, kemudian ditangkap lagi 5 orang yakni BS, SM, AT, SA, dan MA. Berikutnya 3 orang lagi ditangkap yakni JE, TA, dan A.

“Sepuluh tersangka ini semuanya warga Kecamatan Kalianget. Sehari-hari, profesinya macam-macam. Ada yang nelayan, ada yang petani, ada yang swasta,” terangnya.

Penangkapan terhadap para pemain judi itu berawal dari informasi masyarakat yang melihat di depan rumah MU sering ramai dan dijadikan tempat berjudi. Mendapat informasi itu, anggota pun langsung melakukan penyelidikan. Ternyata kecurigaan warga benar. Di lokasi itu sering dilakukan judi, khususnya judi domino.

“Anggota langsung menggerebek lokasi. Ternyata benar, disitu sedang berlangsung permainan domino dengan perjudian. Para pemain judinya pun langsung kami tangkap dan dibawa ke Polres Sumenep,” tandasnya.

Dari tiga kali penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti masing-masing kartu domino, kemudian uang tunai hasil judi sebesar Rp 589.000.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2 juncto 303 ayat (1) ke 1 juncto 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Exit mobile version