LIPUTAN JATIM

Kurir Narkoba di Malang Ditangakap, Barang Bukti 9,2 Kg Ganja-Sabu Disita

Malang

Konferensi pers ungkap kasus narkoba di Mapolres Malang Kota.

Liputanjatim.com – Kepolisian mengamankan seorang kurir narkotika dengan total barang bukti 9,2 kilogram narkotika. Pelaku diketahui berinisial PT (32) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, pihaknya berhasil membongkar peredaran narkotika jenis 2,7 kilogram sabu dan 6,5 kilogram ganja.

Budi menambahkan pengungkapan ini berkat kerjasama Satresnarkoba dan BNN Kota Malang. Menurutnya peredaran narkoba yang disita ini rencananya akan diedarkan di wilayah Malang.

“Pengungkapan kasus ini, hasil sinergi dan kolaborasi dengan BNN Kota Malang, dengan barang bukti yang diamankan seberat 9,2 kilogram, untuk ganja seberat 6,5 kilogram dan sabu-sabu seberat 2,7 kilogram dari tangan tersangka berinisial PT. Yang menerima pasokan narkotika untuk diedarkan di wilayah Malang,” ujar Budi, Rabu (23/3/2022).

Menurut Budi, tersangka ditangkap di rumahnya pada 15 Maret 2022 lalu, malam. Penangkapan tersangka PT, merupakan pengembangan dari kasus MRZ yang lebih dulu diamankan pada 5 Maret 2022 di kawasan Kedungkandang, Kota Malang.

Dari tersangka MRZ, lanjut Budi, pihaknya juga menyita 16, 6 gram sabu. Kedua tersangka ini diketahui mendapat pasokan narkoba dari BG yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka PT (32) ini mengaku mendapat pasokan dari seorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO, dan sudah mulai beraksi sejak Desember 2021 sampai Maret 2022 secara bertahap,” papar Budi.

Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol. Raymundus Andhi Hedianto mengatakan dari pengungkapan peredaran ini, setidaknya ada 16.500 jiwa selamat dari penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya ini, tersangka PT kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun pidan penjara serta denda Rp 8 miliar.

Exit mobile version