LIPUTAN JATIM

KPU Lamongan: Jumlah Dapil Tetap, Hanya Ada Perubahan Penamaan Antara Dapil IV dan Dapil V

Ilustrasi, Foto Istimewa

Liputanjatim.com – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang KPU Lamongan menyebutkan, jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur tidak mengalami perubahan.

Kepastian itu, mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor: 278/ PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018, tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Timur Dalam Pemilihan Umum 2019.

”Lamongan Dapil-nya tetap seperti Pemilu tahun 2014,” terang anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Lamongan, Divisi Teknis, Nur Salam, Senin, (9/4/2018).

Walaupun tak mengalami perubahan jumlah Dapil, ada juga perubahan dalam Keputusan KPU RI. Nur Salam menyebutkan, pada Pemilu 2014 untuk Kecamatan Karanggeneng, Kalitengah, Maduran, Sekaran, Sukodadi dan Turi, masuk Dapil IV sekarang berubah menjadi Dapil V.

“Keputusan KPU RI hanya ada perubahan penamaan antara Dapil IV dan Dapil V,” kata Nur Salam.

Namun sebaliknya, untuk Kecamatan Brondong, Laren, Paciran dan Solokuro yang pada Pemilu 2014 merupakan Dapil V, di Pemilu 2019 diubah menjadi Dapil IV dalam SK KPU RI.

“Hanya tukar nama saja, Dapil IV jadi Dapil V, Dapil V jadi Dapil IV, dan ini murni putusan dari KPU RI,” lanjutnya.

Perlu diketahui, sebelumnya partai politik (parpol) di Kabupaten Lamongan, menginginkan adanya pemekaran Dapil saat Pemilu tahun 2019 mendatang.

KPU Kabupaten Lamongan juga telah melakukan Uji Publik Penyusunan Usulan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten Lamongan pada Pemilu 2019.[br]

Exit mobile version