
Liputanjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menindaklanjuti surat dari Ketua DPRD Kabupaten Jember terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PKB, almarhum Robit Wajdi, dengan melakukan verifikasi berkas dan kesanggupan calon pengganti, Nur Huda Candra Hidayat, dari Daerah Pemilihan 7 Jember.
Komisioner KPU Divisi Teknis, Hendra Wahyudi, bersama Divisi Hukum, Zeni Musafa, serta sejumlah petugas KPU Jember, mendatangi rumah Nur Huda di Dusun Sumbercanting, Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Jember, pada Selasa (15/04/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk memverifikasi berkas dan meminta kesanggupan calon PAW.
“Kedatangan kami ke sini untuk menindaklanjuti surat ajuan dari DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD, beberapa hari yang lalu. Kami selain meminta kesanggupan calon PAW, juga untuk meminta berkas yang kami minta,” kata Hendra Wahyudi.
Ia menambahkan, “nanti setelah berkas lengkap, kami akan rapat pleno dan insyaallah besok pagi sudah bisa kami jawab surat dari DPRD,” imbuhnya.
Berdasarkan data KPU, Nur Huda Candra Hidayat merupakan peraih suara sah terbanyak ketiga dengan 6.301 suara di Daerah Pemilihan 7, yang meliputi Kecamatan Bangsalsari, Tanggul, Semboro, Umbulsari, dan Sumberbaru.
Sebelumnya, anggota Fraksi PKB, Robit Wajdi, meninggal dunia secara mendadak pada Selasa pagi, 4 Maret 2025, saat akan berangkat kerja. Pria asal Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari ini, sempat dibawa ke rumah sakit namun meninggal dalam perjalanan. Kabar duka ini mengejutkan rekan-rekan sejawatnya, mengingat beliau tampak sehat dan bahkan sempat mengikuti rapat hingga malam sebelumnya.