Liputanjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur masih menemukan 427 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi Syarat (TMS). Hal tersebut diketahui setelah KPU Jatim melakukan tahapan verifikasi administrasi dokumen.
“Memang masih terdapat bakal calon anggota legislatif yang berstatus TMS,” kata Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan, Senin 7 Agustus 2023.
Ratusan bacaleg yang TMS ini pun menurutnya sudah dilaporkan kepada partai politik peserta pemilu, untuk selanjutnya dilakukan perbaikan. Pihaknya memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan perbaikan bacaleg yang TMS atau mengganti bacalegnya.
Sebab, mulai tanggal 6 hingga 11 Agustus mendatang merupakan tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara atau DCS sebelum nantinya diumumkan ke publik.
“Rancangan DCS ini masih berisi bacaleg yang MS maupun TMS. Partai diberikan kesempatan melakukan pencermatan hingga tanggal 11 Agustus. Kalau mereka berhasil melakukan perbaikan atau mengganti, maka statusnya bisa diubah menjadi MS. Lalu, kita umumkan DCS di tanggal 19 Agustus,” pungkasnya.
Ia menuturkan, bacaleg yang TMS alasannya beragam mulai dari peng upload an ulang dokumen yang sama hingga memang tidak menyerahkan perbaikan.
“Ada yang memang tidak menyerahkan perbaikan sebagaimana mestinya, tapi diunggah lagi,” jelas Insan.