Liputanjatim.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengintruksikan adanya penghitungan ulang Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI di Jawa Timur akan di segera laksanakan KPU Jatim.
Ketua KPU Jatim Aang Khunaifi mengaku pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan pihak keamanan.
“Tentu kami akan berkordinasi dengan Bawaslu, karena yang diperintahkan Mahkamah untuk melakukan pengawasan dan pihak kepolisian yang dalam amar putusan tersebut diperintahkan untuk mengamankan,” kata Aang, Rabu (12/6/2024).
Ia mengatakan, dari hasil koordinasi yang akan dilakukannya dengan pihak terkait, maka bisa diputuskan langkah teknis apa yang seharusnya diambil untuk menjalankan amar putusan tersebut.
Pelaksanaan pemungutan suara ulang ini, kata Aang, dipastikan terlaksana sebelum batas maksimal yang telah ditentukan MK.
“Kita lakukan dengan durasi waktu yang sudah ditetapkan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi yaitu 15 hari sejak pembacaan putusan,” ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan PAN terkait selisih suara DPR RI di dapil Jatim IV. MK memerintahkan KPU menghitung ulang surat suara di 105 TPS di Kabupaten Jember. Putusan tersebut seperti dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dengan nomor putusan 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Tidak hanya di Jember, MK juga memerintahkan agar juga dilakukan penghitungan ulang di Kabupaten Pamekasan Madura.
“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR sepanjangan dapil Jatim IV dan calon DPRD Kabupaten Pamekasan sepanjang dapil Pamekasan 2 harus dilakukan penghitungan surat suara ulang,” katanya.