Liputanjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur merencanakan penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 di Jatim pada 6 Januari 2025 mendatang.
Penetapan ini akan dilakukan setelah tiga hari dari diterbitkannya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan peraturan MK nomor 14 tahun 2024.
“Dokumen e-BRPK dijadwalkan disampaikan kepada KPU pada 3 Januari 2025,” kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, Senin (30/12/2024).
Bagi daerah-daerah yang tidak mengajukan sengketa, lanjut Umam, KPU akan menetapkan kepala daerah terpilih di waktu yang sama.
“Daerah yang tidak terdapat sengketa bisa ditetapkan pemenangnya mulai atau selambat – lambatnya tanggal 6 Januari 2025,” ujarnya.
Diketahui, ada 16 daerah dari 38 kabupaten/kota yang mengajukan gugatan hasil pilkada 2024 ke MK. Kemudian ditambah pengajuan sengketa hasil Pilgub Jatim 2024.
Dari daftar 16 daerah yang mengajukan sengketa ke MK diantaranya:
Kabupaten Magetan – Pasangan Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa.
Kabupaten Ponorogo – Pasangan Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru.
Kabupaten Bangkalan – Pasangan Mathur Husyairi dan Jayus Salam.
Kabupaten Banyuwangi – Pasangan Moh Ali Makki dan Ali Ruchi.
Kabupaten Gresik – Pemantau Pemilihan Kabupaten Gresik, M. Ali Murtadlo.
Kabupaten Malang – Pasangan Gunawan Hs dan Umar Usman.
Kota Blitar – Pasangan Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro.
Kabupaten Nganjuk – Pasangan Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah.
Kabupaten Pamekasan – Pasangan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi.
Kabupaten Bondowoso – Pasangan Bambang Soekwanto dan Moh Baqir.
Kabupaten Lamongan – Pasangan Abdul Ghofur dan Firosya Shalati.
Kabupaten Tulungagung – Pasangan Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti.
Kota Probolinggo – Perhimpunan Pemilih Indonesia, Ir Saparuddin.
Kabupaten Sumenep – Pasangan Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam.
Kabupaten Sampang – Pasangan Muhammad Bin Mu’Afi Zaini dan Abdullah Hidayat.
Pilgub Jatim oleh pasangan nomor urut 3 Tri Rismaharini-Gus Hans.